Kemenkeu Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Didahulukan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pembayaran utang pajak untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelumnya pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional dengan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut turut memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Bimo menegaskan, perubahan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bimo mengatakan, pembaruan aturan tersebut juga diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih baik serta mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” ujarnya.

Sumber : www.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only