Kalangan pengusaha merespons sejumlah kebijakan baru keringanan pajak dari pemerintah seperti pelonggaran pencairan restitusi hingga penghapusan sanksi administratif pajak.
Salah satu pengusaha yang merespons yakni Chairman of the Board of Trustees Indonesian Business Council (IBC) Arsjad Rasjid. Saat diminta tanggapan, Arsjad tidak menampik bahwa apapun kebijakan pemerintah pasti direspons oleh pro dan kontra dari berbagai pemangku kepentingan.
Khusus terkait dengan perpajakan secara umum, Arsjad menekankan bahwa aspek terpenting adalah berkaitan dengan arus kas (cashflow) perusahaan. Apalagi kebijakan pajak berupa pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi.
“Untuk perusahaan besar yang mungkin marginnya tebal, mungkin kena dampak tidak besar. Tetapi kalau yang [marginnya] tipis, yang margin 1%-2% ini kalau arus kas stuck enggak bisa berjalan bisnisnya,” terangnya usai acara peluncuran Indonesia Economic Summit (IES) yang diselenggarakan IBC di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Arsjad menyebut perusahaan yang paling terdampak dari sulitnya pencairan restitusi dipastikan UMKM, lantaran butuh adanya modal kerja.
Pria yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini menuturkan, pengusaha berharap agar kebijakan pemerintah tak mengganggu arus kas dunia usaha.
“Jadi yang kami suarakan selalu bahwa tolong diperhatikan jangan sampai cashflow perusahaan, permodalan perusahaan untuk bekerja jangan sampai cashflow terganggu, itu bisa mati bisnisnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyatakan pihaknya mengapresiasi keterbukaan Kementerian Keuangan ihwal penerapan manajemen restitusi ini.
Menurut Siddhi, transparansi itu tentu menjadi langkah positif dalam membangun kepercayaan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Harapannya, sinergi ini dapat terus diperkuat sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke depan dapat senantiasa berjalan adil, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat.
Sebelumnya, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026, Jumat (9/10/2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui bahwa ada kebijakan manajemen restitusi yang dilakukan agar kinerja penerimaan tidak mengalami tekanan.
Namun, dia menyebut sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melonggarkan manajemen pencairan khususnya pada sektor padat karya dan UMKM.
“Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin di proses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan,” terangnya, dikutip kembali Minggu (11/10/2026).
Di sisi lain, Suahasil juga menerbitkan aturan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak guna mendorong perekonomian nasional.
Hal ini tertuang tepatnya pada pasal 27 A dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beleid ini ditandatangani oleh Suahasil pada akhir September 2026 dan berlaku mulai 2 Oktober 2026.
Pasal tersebut disisipkan pada beleid tersebut di antara pasal 27 dan 28 yang mengatur soal permohonan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun pengurangan denda administratif PBB, mekanisme penelitiannya.
“Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 27 A PMK No.71/2026, dikutip Selasa (13/10/2026).
Keringanan ini kemudian diatur lebih lanjut pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Keputusan ini lalu ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026. Di dalamnya, Dirjen Pajak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas sejumlah kondisi.
Mulai dari keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi dalam surat ketetapan dan surat tagihan pajak.
Sumber : Ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply