Estimasi penerimaan pajak yang bisa masuk dari fasilitas perpajakan hanya Rp 40,2 triliun
Direktorat Jendral Pajak ingin pokok pajak yang terutang segera masuk ke kas negara. Sebab itu, otoritas memberikan fasilitas berupa pengurangan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Menurut estimasi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, potensi penerimaan dari pokok pajak melalui program tersebut mencapai sekitar Rp 40,2 triliun. Selain itu, nikai sanksi administratif yang berpotensi mendapatkan keringanan diperkirakan mencapai Rp 14,8 triliun.
Estimasi tersebut berasal dari sejumlah kegiatan Ditjen Pajak mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, hingga pemanfaatan basis data baru. Bimo menyebut, besaran pokok pajak dari kegiatan pengawasan mencapai Rp 12 triliun, dengan sanksi administratif sebesar Rp 5,7 triliun.
Selain pengawasan, Ditjen pajak memperkirakan pokok pajak dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp 13 triliun, dengan sanksi administratif sebesar Rp 2,9 triliun. Sementara itu, dari kegiatan penagihan pajak, estimasi pokok pajak mencapai Rp 9,6 triliun, sedangkan sanksinya sebesar Rp 3,7 trilun.
Ditjen Pajak juga memperhitungkan potensi dari pemanfaatan basis data baru. Dari sumber tersebut, pokok pajak diperkirakan mencapai Rp 5,6 triliun dengan sanksi administratif Rp 2,5 triliun. Namun, “Estimasi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan. Tergantung Risk appetite-nya wajib pajak,” kata Bimo, Rabu (14/10).
Seperti diketahui, lewat KEP-239/PJ/2026 Ditjen Pajak memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 tersebut di rancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pemberian keringanan sanksi.
Nah pengurangan sanksi diberikan berdasarkan jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pelunasan pajak. Untuk skema tertentu, pengurangan sanksi 100% berlaku apabila pelaporan atau pembetulan SPT serta pembayaran pajak dilakukan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Jika dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi menjadi 50%. Adapun pada 1 April hinggal 30 Juni 2027, pengurangan diberikan 25%.
Raden Agus Saparman, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, melihat potensi pajak yang masuk dari fasilitas ini tidak banyak. Selain karena sisa piutang pajak, kurangnya sosialisasi menjadi hambatan kebijakan ini.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply