Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp11,2 Triliun, DJP Bidik Segini hingga Akhir 2026

Penerimaan pajak dari ekonomi digital telah mencapai Rp 11,2 triliun hingga Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun membidik penerimaan sebesar Rp 16 triliun hingga akhir tahun, seiring ekspansi transaksi digital dan penguatan kebijakan pemajakan di sektor tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berharap penerimaan pajak ekonomi digital tahun ini dapat meningkat sekitar 50% dibandingkan capaian pada periode-periode sebelumnya. Namun, realisasi target tersebut akan bergantung pada perkembangan aktivitas ekonomi digital dan efektivitas implementasi kebijakan perpajakan.

“Kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati, konservatif, kita lihat tahun lalu, antara tiga tahun terakhir antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun. Mudah-mudahan bisa nambah, kalau 50% nambah ya, katakanlah Rp 16 triliun,” ujar Bimo, dikutip Senin (19/10/2026).

Berdasarkan data DJP per 31 Agustus 2026, penerimaan pajak ekonomi digital telah mencapai sekitar 70% dari target Rp 16 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp 4,8 triliun dalam empat bulan terakhir tahun ini untuk mencapai sasaran tersebut.

Peluang penambahan penerimaan antara lain berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, layanan teknologi finansial atau financial technology (fintech), serta transaksi pengadaan pemerintah yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dari empat sumber tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan Rp 8,38 triliun hingga Agustus 2026. Nilai tersebut setara dengan sekitar 74,8% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang telah dikumpulkan pemerintah.

Selanjutnya, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp 1,67 triliun, pajak fintech sebesar Rp 878,18 miliar, dan pajak aset kripto sebesar Rp 268,95 miliar.

Untuk mendorong penerimaan, DJP mengandalkan perkembangan aktivitas ekonomi digital sekaligus penerapan kebijakan baru di sektor tersebut. Bimo menyebut kebijakan PMSE di dalam negeri dan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPT DLN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.

“Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan yang baru untuk PMSE di dalam negeri, juga kebijakan SPPT DLN,” ujar Bimo.

Selain memperluas jangkauan pemajakan atas transaksi digital, DJP berharap penguatan kerja sama dengan otoritas terkait dapat mendorong pendalaman pasar keuangan digital di Indonesia. Peningkatan aktivitas transaksi di sektor ini diharapkan membuka ruang tambahan bagi penerimaan pajak.

Meski telah mengantongi sebagian besar target tahunan, DJP masih menghadapi tantangan untuk memastikan tambahan penerimaan sebesar Rp 4,8 triliun hingga akhir Desember 2026. Pencapaian target Rp 16 triliun akan ditentukan oleh pertumbuhan transaksi digital, efektivitas pelaksanaan kebijakan baru, serta kemampuan pemerintah mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai sumber ekonomi digital.

Dengan capaian Rp 11,2 triliun hingga Agustus, penerimaan pajak ekonomi digital menjadi salah satu sumber penerimaan yang berpotensi terus berkembang. Namun, besarnya potensi tersebut tetap perlu diterjemahkan menjadi realisasi penerimaan agar target pemerintah pada akhir tahun dapat tercapai.

Sumber : www.kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only