Restitusi Gede Tambang Dan Pengolahan

Kuartal satu 2019, pebisnis tambang, sawit dan industri pengolahan mendominasi penarikan kelebihan bayar pajak 

JAKARTA. Pengembalian kelebihan (restitusi) pajak yang membludak membuat realisasi penerimaan pajak kuartal pertama tahun ini loyo. Penerimaan pajak per akhir Maret 2019, hanya mampu tumbuh 1,8% year on year (yoy) menjadi Rp 248,98 triliun, melambat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tumbuh mencapai 9,9% yoy.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% yoy, lebih tinggi ketimbang pertumbuhan ppada periode yang sama tahun 2018 sebesar 34,26% yoy.

Berdasarkan jenisnya, total pembayaran restitusi pajak penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp 12,13 triliun atau tumbuh 61,6% yoy. Ini didominasi oleh PPh badan yang mencapai Rp 8,53 triliun, naik 29,3% yoy.

Sementara restitusi PPh orang pribadi mencapai Rp 32,12 triliun, melonjak 155,8% yoy. Adapun restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 38,21 triliun atau tumbuh 46,2% yoy.

“Secara sektoral, perkebunan dan industri sawit serta pertambangan termasuk yang terbesar (restitusi pajaknya),” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, Selasa (23/4). Demikian pula dengan industri pengolahan.

Di sektor pertambangan, Kemkeu mencatat terjadi peningkatan restitusi pajak 43,5% yoy. Makanya, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini turun 16,2% yoy menjadi Rp 9,9 triliun.

Sedangkan pada sektor industri pengolahan, pertumbuhan restitusi pajak melonjak 60,6% yoy, ditambah faktor adanya pembayaran PPN BBM bersubsidi yang tak sebesar kuartal-I 2018 lalu. Penerimaan pajak dari sektor ini pun turun 8,8% yoy menjadi Rp 60,43 triliun.

“Tapi, denyut ekonomi masih oke. Berbeda ceritanya kalau penurunan ini karena yang membayar secara umum berhenti,” tandas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, Senin (22/4).

Restitusi industri pengolahan tumbuh 60,6%, tambang naik 43,5%.

Kendati begitu, ia memproyeksi pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya tahun ini akan mulai melambat, tepatnya memasuki Mei atau Juni mendatang. Hingga akhir tahun, otoritas pajak mematok pertumbuhan restitusi Sekitar 18%-20%, dari yang biasanya hanya tumbuh 10% saban tahunnya.

Artinya, perkiraan pembayaran restitusi pajak secara nominal sepanjang tahun ini akan mencapai Rp 130 triliun-Rp 140 triliun. Sementara itu, nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 118 triliun.

“Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara neto bisa membaik,” tambah dia.

Antisipasi restusi

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan percepatan restitusi pajak sejatinya bagus untuk arus kas wajib pajak yang lebih baik. Namun pemerintah tetap perlu mengantisipasi kecenderungan peningkatan restitusi sepanjang tahun ini. “Ini dapat diantisipasi dengan strategi penggalian potensi yang lain agar pertumbuhan tetap terjaga,” kata dia.

Yustinus juga melihat, kinerja penerimaan pajak kuartal pertama tahun ini kemungkinan dipengaruhi oleh faktor pemilu. Sebab, pada tahun 2014 lalu penerimaan pajak juga hanya tumbuh 6,89% yoy, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang tumbuh 10,3% maupun tahun sesudahnya yang tumbuh 7,7%.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only