Menakar karakteristik anggaran OJK

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbit akhir Mei 2019, terdapat beberapa catatan atas dana pungutan dari sektor jasa keuangan. Bagaimana seharusnya anggaran OJK itu?

Ada delapan catatan BPK. Pertama, tidak ada dasar penghitungan perencanaan pungutan OJK sejak 2016-2018. BPK menilai rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun tersebut tak memiliki dasar perhitungan jelas dan akurat atas lembaga keuangan yang diawasinya. Padahal, pungutan itu sumber anggaran OJK sejak 2016.

Kedua, perencanaan kegiatan dan penggunaan dana tidak memadai karena ada tiga departemen melakukan revisi kegiatan penggunaan dana yang nilainya cukup signifikan. Ketiga, BPK menilai OJK boros dalam penyewaan gedung Wisma Mulai 1 dan 2. Pasalnya, dari dua gedung yang disewa hanya sebagian gedung yang dipakai. Akibatnya, pengeluaran uang sewa tidak manfaat.

Keempat, data sumber dan perhitungan anggaran remunerasi tidak jelas dan melebihi kebutuhan OJK. Kelima, peta jalan atau roadmap pemenuhan gedung kantor, keputusan sewa dengan opsi beli Wisma Mulia 1 dan sewa Wisma Mulia 2 serta penyediaan gedung kantor daerah tidak didukung dengan perhitungan luasan gedung kantor yang jelas dan kemampuan dana.

Keenam, ada perbedaan pagu anggaran per bidang antara anggaran dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketujuh, BPK menemukan kekurangan penerimaan negara atas ketidaktaatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan oleh OJK. Kedelapan, pembelian tanah-tanah di Papua, Solo dan Yogyakarta belum dimanfaatkan untuk menunjang operasional OJK (Kontan, 11/6/19).

Sejauh mana tugas OJK? Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga tersebut melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, jasa keuangan di sektor pasar modal dan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan bahasa lebih bening, tugas, fungsi dan wewenang OJK begitu luas.

Lagi-lagi, bagaimana seharusnya anggaran OJK?. Faktor apa saja yang patut dipertimbangkan?

Pertama, apa itu anggaran? Anggaran adalah rencana manajemen dengan asumsi bahwa langkah-langkah positif akan diambil oleh pelaksana anggaran untuk merealisasikan rencana yang telah disusun.

Suatu anggaran memiliki beberapa karakteristik yakni dinyatakan dalam satuan keuangan (moneter), umumnya mencakup kurun waktu satu tahun dan mengandung komitmen manajemen artinya para manajer setuju untuk menerima tanggung jawab pencapaian sasaran yang dianggarkan.

Begitupun anggaran memiliki karakteristik yakni usulan anggaran ditinjau dan disetujui pejabat yang lebih tinggi dari pelaksana anggaran, setelah disetujui, anggaran hanya dapat diubah dalam keadaan khusus dan secara berkala unjuk kerja keuangan dibandingkan dengan anggaran dan varian (penyimpangan) yang ada dianalisis dan dijelaskan.

Anggaran berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian keuangan. Ringkas tutur, hal ini bertujuan untuk memastikan kinerja yang efektif dan efisien. Efektif adalah kemampuan suatu unit untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Efisien menunjukkan berapa banyak masukan yang diperlukan untuk menghasilkan satu unit keluaran tertentu (Robert N. Anthony, John Dearden & Nortorn M. Bedford, 1993).

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only