Pengadaan Core Tax System Molor

JAKARTA — Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya dilakukan sejak 2 April 2019 mundur sampai dengan September 2019.

Informasi yang berhasil diperoleh Bisnis menyebutkan bahwa, mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negoisasi.

Padahal, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan pro ses pengadaan core tax system atau sistem informasi perpajakan itu bisa efektif pada 2021.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tidak menampik kabar tersebut. Dia menjelaskan memang ada pergeseran beberapa bulan dari waktu yang sudah ditetapkan.

Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola pengadaan yang baik melalui pendampingan dari Ins pektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola pengadaan yang baik melalui pendampingan Irjen dan Kejagung

“Ini tidak masalah, justru meningkatkan kredibilitas proses pengadaaanya,” kata Yoga, Senin (8/7). Yoga mengatakan bahwa meski terjadi per gerseran waktu, proses pengadaan sistem inti perpajakan ini tetap berjalan seperti yang direncanakan. Otoritas pajak juga berharap dengan proses yang dilakukan, pada September mendatang pengadaan procurement agent sudah bisa dilakukan.

Core tax system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.

“Jadi untuk hal-hal lainnya, semua masih seperti yang direncanakan,” ujar Yoga. Seperti diketahui, setelah merampungkan aturan pengadaan core tax system, pemerintah segera menunjuk pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengadaan sistem tersebut.

Pihak-pihak yang akan terlibat itu mencakup agen pengadaan atau procu re ment agent, owner’s agent-PMQA con sultant, dan change management consultant. Tak tanggung-tanggung, untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut, pemerintah rela merogoh kocek hingga di kisaran Rp186,9 miliar.

Jika merujuk ke pengumuman yang diterbitkan Kementerian Keuangan awal bulan ini yakni Peng-137/PJ.01/2019 rencana penunjukan agen pengadaan akan dila kukan pada bulan ini dengan nilai tender sebesar Rp37,8 miliar, dengan masa perkiraan waktu pengadaan selama 15 bulan.

Sedangkan sisanya akan dilakukan paling lambat pada Februari 2020. Lama pengerjaannya beragam, mulai dari 41 bulan sampai dengan 64 bulan.

Adapun dasar pengadaan sistem inti perpajakan adalah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Core Tax System atau Sistem Inti Perpajakan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, dengan dinamika perpajakan yang cukup cepat, core tax system menjadi kebutuhan yang mendesak bagi otoritas pajak.

Menurutnya, mundurnya penunjukan agen pengadaan akan memengaruhi jalannya pengadan sistem inti perpajakan. Dengan demikian, akan sulit rasanya melakukan program lain jika persoalan ini tidak tuntas.

“Menteri Keuangan selesai pada Oktober 2019, sedangkan Dirjen Pajak akan selesai November, seharusnya ini bisa beriringan,” kata dia.

Prastowo tidak memungkiri bahwa dengan alokasi anggaran yang cukup besar, pengadaan core tax system perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Review dari Inspektorat Jenderal juga dilakukan secara komprehensif untuk menimalkan risiko ke depannya.

Meski demikian, karena kepentingan sistem tersebut, pemerintah tetap harus memastikan bahwa program yang sudah terlanjur dilakukan bisa selesai tepat waktu.

“Menurut saya sebaiknya bisa sesuai jadwal, supaya segera tuntas. Perlu dicari cara pengawasan atau review yang lebih efektif,” ujarnya.

PAJAK DIGITAL

Sementara itu, untuk menggenjot penerimaan pajak Kementerian Keuangan menambah dua direktorat baru di Ditjen Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital.

Dua direktorat baru tersebut adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Mereka merupakan direktorat yang penting dan diharapkan menjadi kunci di dalam menentukan kemampuan dalam melihat, menganalisa, mencari data sehingga menjadi alat yang menentukan dan kredibel dalam melaksanakan tugas,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kehadiran dua direktorat itu untuk mengoptimalkan tata kelola di internal perpajakan.

Pemerintah melihat dari sisi jumlah wajib pajak (WP) maupun sisi investasinya termasuk tantangan ke depan memang dibutuhkan jabatan yang dedikatif untuk masalah sistemnya sendiri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara pun mengamini bahwa cakupan perusahaan digital yang lintas batas membuat negara susah menarik pajak.

Dia mengilustrasikan bahwa Spotify sebagai salah satu perusahaan digital berhasil menjual jasanya ke seluruh dunia termasuk Indonesia, sedangkan kantornya tidak ada di Indonesia.

“Kalau kita memajaki PPN [pajak pertambahan nilai] atas layanan Spotify, yang memungut siapa? Siapa yang kira-kira harus memungut? Harusnya Rp60.000 itu 10%-nya PPN,” kata Suahasil. Selain permasalahan PPN yang tidak dapat dipungut, penerapan pajak penghasilan (PPh) juga memiliki problem tersendiri.

Untuk mengenakan PPh atas perusahaan digital yang terletak di luar negeri, diperlukan redefi nisi atas Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Tidak menutup kemungkinan pula bahwa nantinya bisa muncul suatu teknologi baru yang tidak terpikirkan untuk diatur dalam suatu regulasi. “Ini bukan masalah Indonesia sendiri tapi ini masalah global,” kata Suahasil.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only