Perjanjian RI-Singapura Hapus Pajak Dobel Bisa Dongkrak Investasi

Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan kesepakatan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty mampu mendongkrak investasi Singapura di Indonesia. Pasalnya ada beberapa insentif yang didapat investor Singapura jika menanamkan modalnya di Tanah Air.

Kesepakatan itu telah diteken antara Menteri Keuangan Singapura dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, Jawa Barat tanggal 4 Februari 2020. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Presiden Singapura Halimah Yacob.

“P3B ini sangat penting karena investor Singapura dan Singapura memberikan pinjaman terbesar ke Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan saat acara Dialogue KiTa, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Dalam kesepakatan tersebut memberikan rasa adil bagi wajib pajak (WP) dari kedua negara. Dalam menjalankan usahanya, WP akan mendapatkan fasilitas seperti tarif pajak yang lebih rendah dari ketentuan umum.

Misalnya, tarif royalti menjadi 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Kemudian 10% untuk royalti lainnya. Sementara, pada ketentuan yang saat ini berlaku tarif royalti 15%.

Selanjutnya, branch profit tax atau pajak penghasilan atas laba setelah pajak sebesar 10% dalam kesepakatan yang baru. Di ketentuan yang berlaku saat ini 15%. Lalu tarif untuk pajak dividen menjadi 10-15% dari yang sebelumnya berlaku 20%, dan tarif pajak dari bunga penghasilan (interest) menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.

“Dengan adanya P3B, hambatan investasi dan perdagangan berupa pajak berganda dapat dieliminasi. Sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar arus investasi pihak-pihak yang mengadakan perpajakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, foreign direct investment (FDI) saham Singapura di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sejak 2014 tercatat US$ 46,3 miliar meningkat menjadi US$ 65,7 miliar di 2017. Begitu juga investasi Singapura di portofolio Indonesia mencapai US$ 32,2 miliar di 2018 dari yang sebelumnya US$ 24,0 miliar di 2014.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Liberty Hutagaol mengatakan persetujuan tax treaty antara Indonesia dengan Singapura memiliki beberapa tujuan. Pertama, pencegahan pengenaan pajak berganda. Kedua, pencegahan pengelakan pajak.

“Kemudian yang berikutnya adalah memberikan kepastian hukum. Jadi pengusaha atau WP Singapura harus dijamin tidak diperlakukan tidak adil, jadi harus diperlakukan sama,” kata John.

Lalu, peneliti dari Danny Darussallam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji meragukan bahwa amandemen P3B dapat mendorong laju investasi bagi negara yang menerapkannya. “Ada perdebatan sejauh mana menarik investasi,” kata Bawono.

Bawono menyebut banyak penelitian yang menyebutkan bahwa penerapan P3B tidak memberikan hasil yang konsisten terhadap laju pertumbuhan investasi di suatu negara yang menerapkannya.

“Untuk investasi, sudah sejak lama banyak orang yang membuktikan, dari berbagai penelitian tidak ada hasil yang konsisten. Ketika ada P3B biasanya investasi meningkat, tapi di sisi lain tidak ada pengaruhnya, jadi harus dilihat secara jernih, dari studi empiris,” ungkap dia.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only