Pemerintah Pusat Meniadakan Pajak Hotel dan Restoran, Kemenkeu Kucurkan Rp 3,3 Triliun ke Daerah

Selama enam bulan ke depan pemerintah pusat memutuskan meniadakan pemungutan pajak hotel dan restoran pada sepuluh destinasi wisata tertentu.

penghapusan pajak tersebut sebagai bentuk stimulus perekonomian terutama di sektor pariwisata.

Diketahui sebelumnya sektor pariwisata Indonesia sangat terdampak virus corona.

Kesepuluh destinasi wisata yang mendapat insentif tersebut adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.

Secara keseluruhan, ada 33 kabupaten/kota di destinasi wisata tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten/kota kesepuluh destinasi wisata tersebut akan dikompensasi oleh pemerintah pusat dengan mekanisme hibah ke daerah.

Hibah yang akan diberikan sebagai kompensasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 3,3 triliun.

“Pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian karena kami akan memberikan kompensasi atas hotel dan restoran di destinasi wisata yang tidak memungut pajaknya selama enam bulan itu,” kata Sri Mulyani, Rabu (26/2). 

Oleh karena itu, pemerintah daerah di sepuluh destinasi wisata tersebut diminta untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) untuk menurunkan tarif pajak hotel dan pajak restoran.

Penurunan tarif pajak akan dikompensasi oleh pemerintah pusat sejak ditetapkannya perubahan Perda sampai dengan batas waktu enam bulan. 

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only