Wapres Ma’ruf: Pajak Tidak Memberatkan..

JAKARTA, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk tidak menghindar bayar pajak.

Sebab, kata dia, membayar pajak sesungguhnya tidak memberatkan.

“Pajak itu tentu tidak memberatkan sesuai dengan kesanggupannya. Sesuai yang dia bisa berikan, sesuai dengan aturan karena aturan itu sudah didiskusikan, dipikirkan, sehingga tidak memberatkan si pembayar pajak melainkan sudah diukur bahwa ini sesuai dengan kemampuan,” ujar Ma’ruf usai melaporkan SPT-nya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Ia mengatakan, bagi mereka yang tidak mempunyai pendapatan memang tidak diwajibkan membayar pajak.

Mereka bahkan mendapatkan bantuan dari pemerintah secara nontunai baik untuk pendidikan dan kesehatan.

Namun, bagi yang mempunyai pendapatan, kata dia, membayar pajak adalah hal yang wajib.

“Tapi yang punya pendapatan itu dia harus memiliki tanggung jawab sebagai warga bangsa, kalau rasa itu masih ada rasa tanggung jawab kebangsaan,” kata dia.

Ma’ruf mengatakan, membayar pajak selain kewajiban juga menjadi amal ibadah kepada Allah SWT.

Sebab, kata dia, membayar pajak juga merupakan perintah untuk menyayangi dan menyantuni sesama warga bangsa.

Diberitakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara wajib pajak untuk melapor SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.

“Iya, sampai 31 Maret. Jadi tinggal melaporkan bukti potong saja,” kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only