Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

JAKARTA, Pemerintah akan memperluas penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dari sebelumnya hanya diberikan kepada karyawan industri manufaktur.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah besar kemungkinan akan juga dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

“PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja akan diperluas seperti pariwisata dan penunjangnya, atau sektor-sektor lain yang langsung terdampak,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Airlangga mengaku tambahan penerima insentif PPh Pasal 21 itu masih dikaji sampai dengan saat ini. Namun, ia memastikan kebijakan perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan ditetapkan secepatnya.

Pemerintah bahkan telah memasukkan tambahan belanja negara untuk perluasan PPh Pasal 21 dan PPN ditanggung pemerintah. Meski tak merinci secara detail, tambahan belanja yang ditimbulkan bakal mencapai Rp52 triliun.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan sektor industri. Insentif hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan paling besar Rp200 juta per tahun, dan diberikan selama 6 bulan (April-September).

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Rencananya, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan untuk industry kecil dan menengah.

“Kemarin hampir semua sektor industri meminta diberlakukan (insentif) PPh Pasal 25,” kata Airlangga.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only