BPK Sebut OJK Belum Lunasi Utang Pajak Rp901 Miliar

Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melunasi utang pajak badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar sesuai laporan keuangan yang telah diaudit.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018. Berdasarkan laporan keuangan OJK tahun lalu, total aset lembaga tersebut tercatat sebesar Rp7,65 triliun, sedangkan liabilitasnya tercatat Rp3,45 triliun. 

Mengutip IHPS I 2018, Selasa (2/10), auditor negara juga menemukan adanya beban dibayar di muka sebesar Rp412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan. OJK juga disebut mengklaim kepemilikan aset tetap dan aset tak berwujud yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) yang digunakan oleh OJK, tetapi ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dengan konsekuensi finansial senilai Rp449,81 miliar. Namun, temuan-temuan itu tidak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan OJK.

Beberapa tindakan otoritas keuangan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, penggunaan penerimaan atas pungutan OJK melebihi pagu anggaran yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp9,75 miliar. Di samping itu, OJK menerima pungutan yang melebihi realisasi kebutuhan sebesar Rp439,91 miliar dalam waktu selama tiga tahun (2015-2017).

Kelebihan pungutan belum disetorkan ke kas negara, padahal OJK menyajikan dana tersebut sebagai dana setoran ke kas negara sekaligus mengakui sebagai utang setoran ke kas negara.

Permasalahan itu mengakibatkan, penggunaan penerimaan pungutan sebesar Rp9,75 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Otoritas juga harus menyetor saldo dana setoran ke kas negara sebesar Rp439,91 miliar yang berasal dari sisa pungutan tersebut.

Namun, dalam laporan itu juga disebutkan Dewan Komisioner OJK menyatakan bahwa dana yang berasal dari kelebihan target penerimaan pungutan OJK selalu digunakan untuk pembayaran kewajiban perpajakan badan OJK, dan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian laporan kegiatan tahunan OJK.

Selain itu, OJK juga menyatakan akan menyajikan kewajiban setoran ke kas negara dalam laporan keuangan 2017, dan menyelesaikan kewajiban tersebut pada tahun 2018 dengan dana imbalan kerja sebesar Rp439,91 miliar.

Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada OJK untuk menyetorkan kelebihan penerimaan pungutan di atas anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp9,75 miliar ke kas negara. OJK juga diimbau untuk menyelesaikan kewajiban setoran ke kas negara atas sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan OJK sebesar Rp439,91 miliar.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only