Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri Terdampak Corona

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan yakni untuk jangka pendek atau quick win, bagi sektor industri selama masa pandemi covid-19 yang saat ini belum diketahui kepastian akan pandemi tersebut.

“Pemerintah berupaya memberikan kebijakan untuk mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas perusahaan industri. Hal ini bertujuan agar kegiatan industri tetap akan berlangsung dan sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat,” kata Agus dalam Webinar Bersama Lawan covid-19, Selasa (9/6).

Dia menjelaskan ada empat usulan stimulus tambahan untuk jangka pendek, yakni pertama insentif energi yang meliputi listrik dan gas. Untuk listrik meliputi penghapusan Rekening Minimum Pemakaian 40 Jam Nyala termasuk untuk pelanggan industri premium 233 jam nyala dari periode 1 April 2020 – 31 Desember 2020.

Lalu pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp. 1,85 triliun (selama 9 bulan), termasuk penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama 6 bulan mulai April-September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 (dua belas) bulan, dan penghapusan Denda Keterlambatan pembayaran.

Sedangkan untuk gas, dia menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM N0. 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dengan usulan Penghapusan Pembayaran Minimum per kontrak, pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

Kemudian usulan yang kedua, adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor. Untuk bahan baku import dan lokal, diusulkan agar fasilitas yang didapat Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berupa Pembebasan Bea Masuk (BM), Pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI/PPN dan PPh) atas bahan baku impor ATAU Penangguhan PPN (Restitusi PPN) atas bahan baku lokal.

“Untuk bahan baku lokal, selama ini industri orientasi ekspor yang tidak mempunyai fasilitas Kawasan Berikat (KB) atau pun KITE tidak mendapatkan insentif fiskal apapun,” ujarnya.

Usulan stimulus yang ketiga yaitu penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, dan usulan yang keempat terkait angsuran PPh pasal 25 dibebaskan sementara.

Stimulus Modal Kerja

Agus menambahkan, adanya stimulus modal kerja bagi industri terdampak covid-19. “Dunia usaha memerlukan tambahan modal kerja karena selama Pandemi Covid-19 telah terjadi defisit cash flow. Diharapkan Pemerintah bersama OJK memberikan stimulus terkait penambahan modal kerja,” jelasnya.

Nantinya, modal kerja ini tidak hanya Industri Manufaktur saja namun untuk seluruh lini produksi dan penjualan. Hal ini dikarenakan produk manufaktur tidak dapat dikomersilkan tanpa penjualan.

Stimulus Modal Kerja diberikan untuk jangka waktu selama 1 (Satu) Tahun. Kemudian, subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia (4,5 persen). Selain itu, penurunan Tarif Listrik dan Gas, Relaksasi pembayaran listrik dan Gas (selama 90 hari/ 3 bulan setelah jatuh tempo), dan Pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal.

Tak hanya itu, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari, dan yang keenam usulan stimulus percepatan waktu restitusi perpajakan.

“Usulan dunia usaha terhadap kebutuhan stimulus modal kerja untuk satu tahun, yaitu sektor Tekstil dan produk Tekstil (TPT) sebesar Rp 283,1 triliun, makanan dan minuman Rp 200 Triliun, alas kaki Rp 99 triliun, hotel dan restoran Rp 42,6 triliun, dan sector elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga Rp 407 miliar,” ujarnya.

Dia juga mengusulkan skema keringanan listrik untuk industri kecil. Menurut data Industri Mikro dan Kecil Badan Pusat Statistik (IMK BPS) penggunaaan listrik tersebut digunakan oleh 4,6 juta pelaku usaha industri kecil, yang biaya beban diasumsikan berada pada golongan R1 1300 VA sebanyak Rp 76 juta, dalam jangka waktu 9 bulan diperoleh Rp 3,22 triliun.

“Total usulan keringanan untuk pelaku usaha IK yang memiliki izin industri IUI/TDI/NIB Industri/IUMK Industri, asumsi sekitar 15 persen dari para pelaku usaha, adalah 15 persen x Rp 3,22 triliun = Rp 483 miliar,” tandasnya.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only