Indef Kritik Pemerintah Setengah Hati Membantu UMKM

Institute For Development of Economics and Finance atau Indef, mengkritik bantuan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setengah hati. Pasalnya, bantuan yang diberikan berupa subsidi bunga tidak menyasar seluruh UMKM, padahal sektor ini terpukul pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, seharusnya pemerintah terjun langsung pada sektor riil paling bawah, yakni UMKM. Sementara, saat ini pemerintah hanya memberikan bantuan berupa bunga subsidi bagi.

“Ini kesannya pemerintah mau main aman, makanya menggunakan bank dan industri keuangan non-bank. Itupun subsidinya tidak besar, hanya 6% dan 3% selama enam bulan,” kata Tauhid, dalam sebuah acara diskusi daring, Rabu (10/6).

Ia mencontohkan, di beberapa negara justru membebaskan bunga bagi pelaku usaha mikro, alias memberikan bunga 0%. Tujuannya, agar sektor ini masih bisa berkembang di tengah pandemi corona.

Selain itu, dari 64.194.057 pelaku UMKM, hanya 12.673.609 atau 12% yang berpotensi mendapatkan bantuan berupa subsidi bunga. Sementara, sisanya tentu tidak mendapatkan insentif apapun dari pemerintah.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM juga ia nilai lemah, karena insentif untuk pelaku usaha besar lebih diprioritaskan. Hal ini terlihat dari insentif perpajakan, di mana pemerintah hanya menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM senilai Rp 2,4 triliun.

Di saat yang sama, pemerintah memberikan insentif perpajakan senilai Rp 94,6 triliun bagi pelaku usaha skala besar. Ini terdiri dari, insentif PPh Pasal 21 senilai Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp 14,75 triliun, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun.

Kemudian, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan senilai Rp 20 triliun, dan insentif lain Rp 26 triliun.

Dengan membandingkan perlakuan yang diterima dua sektor usaha ini, Tauhid menilai, perlu ada tambahan alokasi untuk subsidi bunga, dana restrukturisasi, dan dana penjaminan. Selain itu, perlu juga tambahan dana untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir (PLDB), untuk meningkatkan efektivitas perbaikan UMKM dari dampak pandemi corona.

Tak hanya itu, kanal untuk memperluas bantuan bagi UMKM dikatakan Tauhid sebetulnya banyak, di luar perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Contohnya, bantuan hibah, termasuk di dalamnya yang melekat dalam kelembagaan daerah.

“Bisa juga menggunakan dana desa, yang diberikan atau ditambah alokasi khusus untuk pengembangan ekonomi masyarakat bawah,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan teknis pemberian subsidi bunga bagi debitur UMKM. Relaksasi tersebut merupakan salah satu dari bagian program pemulihan ekonomi nasional.

Aturan subsidi bunga UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program PEN. Beleid ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Juni 2020.

Dalam aturan ini, subsidi bunga yang akan diberikan bervariasi, tergantung dari plafon kredit debitur UMKM. Kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga yang dibebankan, paling tinggi 25%. Subsidi akan diberikan selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Kemudian, kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 miliar, subsidi bunga diberikan 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ini efektif per tahunnya, atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Lalu, kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, subsidi bunga diberikan 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Subsidi tersebut efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Sementara, untuk debitur UMKM dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, Rp 10 juta sampai Rp 500 miliar, subsidi bunga diberikan 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya.

Selanjutnya, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai RP 10 miliar, subsidi bunga diberikan 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only