Realisasi Penerima Insentif Industri Masih Belum Optimal

JAKARTA – Pemerintah RI telah memberikan insentif yang ditujukan bagi industri guna mendorong pergerakan perekonomian nasional dampaj dari Covid-19.

Namun nyatanya, insentif tersebut kurang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan dinilai belum optimal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp600 triliun untuk biaya penanganan Covid-19.

Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun.

“Sayangnya, realisasi penerima insentif usaha masih belum optimal. Dari total anggaran sebesar Rp 120,61 triliun, realisasi penerimaan insentif pajak untuk pelaku usaha baru mencapai 6,8 persen,” ucap Febrio dalam webinar yang digelar Apindo ditulis Rabu (24/6/2020).

Febrio mengaku program stimulus fiskal ini masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat operasional.

Dia menyebut pemenfaatan insentif oleh pelaku usaha dan pembiayaan korporasi masih jauh dari optimal.

“Banyak wajib pajak yang elligible untuk menerima insentif namun tidak mengajukan permohonan,” ujar.

Menurutnya, otoritas perlu membuka ruang adanya revisi kebijakan insentif fiskal jika memang realisasinya tidak optimal.

“Policy design akan kami lihat setiap minggu. Kami akan lihat juga insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa dilakukan perubahan jika memang perlu,” ujar Febrio.

Febrio bilang, ada cara sederhana untuk melihat apakah suatu insentif fiskal efektif atau tidak.

“Kalau mendapatkan tax holiday, misalnya, apakah internal rate return (IRR) naik secara signifikan atau tidak sehingga menjadi jailbreaker baik itu usaha baru maupun inovasi baru,” kata Febrio.

Sementara Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah sebetulnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.

Namun, Bawono menilai, pemerintah kini perlu mengkaji ulang pemberian insentif tersebut.

Sebab, pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan perilaku di sisi pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat umum.

“Di era pasca Covid-19, adaptasi terhadap teknologi yang mengedepankan pola pikir progresif dan menghasilkan produk inovasi akan menjadi kunci keberhasilan pelaku usaha,” terangnya.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only