Langganan Netflix cs Kena Pajak 10%, Harga Barang Online Naik?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Hal tersebut menyusul enam perusahaan internasional berbasis digital ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor.

Aturan ini mulai berlaku dijalankan pada 1 Agustus 2020, dengan begitu para masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN 10%. Lalu bagaimana dengan barang-barang yang dijual oleh toko online alias e-commerce tanah air?

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengatakan kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional.

“DJP sudah mengeluarkan siapa saja yang memungut dan so far domisilinya di luar negeri. Mekanisme harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi privilege konsumen yang membelinya, dan kalau di dalam negeri bukan dalam konteks itu,” kata Bima dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).

Meski tidak ada sangkut pautnya dengan toko online dalam negeri, dirinya mengaku idEA mendukung langkah DJP Kementerian Keuangan yang mewajibkan pajak terhadap barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri.

Menurut dia, aturan ini membuat kesetaraan akan pajak atau level playing field antara perusahaan luar dan dalam negeri.

“Kami apresiasi aturan ini, karena mendukung, kami dari asosiasi kami sudah sosialisasikan aturan ini bekerjasama dengan DJP,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dia bilang, enam perusahaan digital berbasis digital ini merupakan pemungut, pelapor, dan penyetor PPN gelombang pertama.

Hestu bilang, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, dikatakan Hestu, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only