Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang

Banyak usaha mikro belum memahami tata cara memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah

JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama tiga bulan. Jika sebelumnya insentif berlaku hingga September 2020, diperpanjang sampai Desember 2020.

Perpanjang insentif tersebut ini lantaran insentif yang masuk di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu realisasi insentif sangat kecil, sebab berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dalam dua kali masa pajak April dan Mei hanya ada 201.880 UMKM yang memanfaatkan insentif. Jumlah itu baru 8,7% dari total WP UMKM yang terdaftar mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2,3 juta.

Catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 lalu realisasinya senilai Rp 120 miliar atau setara 5% dari total anggaran Rp 2,4 triliun.

Tak hanya insentif pajak, penyerapan seluruh insentif UMKM dalam Program PEN juga masih rendah. Sampai 24 Juni 2020, realisasinya baru 22,74% dari total alokasi anggaran Rp 123,46 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo bilang, banyak UMKM yang belum memanfaatkan insentif meskipun UMKM yang meminta pembebasan pajak final, seluruhnya diterima atau tidak ada yang ditolak. Artinya, “UMKM akan gratis membayar pajak sampai Desember 2020. Kami terus mensosialisasikan insentif ke UMKM, mengimbau melalui e-mail sudah disebar kepada lebih dari 2 juta UMKM,” kata Suryo, Senin (13/7).

Pajak berharap UMKM segera memanfaatkan insentif itu. Apalagi, Ditjen Pajak sudah mempermudah permohonan insentif secara online.

Asal tahu saja, PPh final DTP untuk UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diterbitkan Kemkeu sejak April 2020.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Victoria BR Simanungkalit mengusulkan ketentuan pajak UMKM perlu dilonggarkan. Misalnya usaha dengan omzet dibawah Rp 4,8 miliar per tahun termasuk UMKM dan memiliki kewajiban pajak. Ia memperinci, untuk jenis usaha mikro, rerata berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta sebulan.

Dengan kondisi saat ini penghasilan bersih UMKM bisa lebih rendah. Sehingga kewajiban pembayaran PPh final 0,5%, cukup membebani.

“Kami perlu kerja sama dengan Ditjen Pajak, saat seperti batas minimum berapa yang perlu sehingga mereka merasa tidak bersalah. Tapi memang sekarang dibebaskan dengan adanya insentif,” kata Victoria, Senin (13/7).

Rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebih dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.

Dia mengaku saat ini banyak UMKM yang belum paham aturan pajak. Oleh karenanya perlu ada sosialisasi langsung. “UMKM kurang memahami dan memanfaatkan sebagai wajib pajak, dinas pajak dan koperasi harus aktif kelapangan, mengapa perlu membayar pajak,” ujar Victoria.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only