OECD: Penerimaan Pajak Asia Pasifik 2020 akan Terkontraksi

 Penerimaan pajak dari negara-negara Asia dan Pasifik diprediksi bakal mengalami kontraksi pada 2020. Penurunan penerimaan akan lebih banyak terjadi pada negara yang perekonomiannya disokong komoditas, kegiatan pariwisata, dan perdagangan.

Prediksi tersebut diungkapkan laporan Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020 yang dirilis Kamis (23/7/2020).

“Kedalaman kontraksi ini sangat tergantung pada seberapa lama pandemi Covid-19 berlangsung dan langkah yang dilakukan negara-negara dalam menekan penularan dan perlindungan negara terhadap masyarakat dan korporasi,” tulis OECD dalam laporannya seperti dikutip Kamis (23/7/2020).

Meski demikian, OECD berargumen data penerimaan pajak kuartal I/2020 cukup memberikan gambaran seberapa dalam tekanan penerimaan pajak akibat pandemi Covid-19. Penerimaan pajak pada kuartal I/2020 di Jepang terkontraksi 9,2% (yoy), sedangkan Korea Selatan terkontraksi 11% (yoy).

Khusus untuk Indonesia dan beberapa negara yang aktif memperdagangkan komoditas seperti Brunei, Kazakhstan, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, penurunan penerimaan pajak bakal didorong oleh turunnya harga komoditas selama pandemi Covid-19.

Negara-negara Pasifik yang selama ini ekonominya disokong oleh pariwisata juga akan terdampak sangat besar akibat adanya larangan bepergian. OECD mencatat 40% dari ekspor negara-negara pasifik disokong oleh kegiatan pariwisata.

Secara umum, kinerja pajak penghasilan (PPh) badan akan mengalami tekanan lebih awal dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Hal ini mengingat kinerja PPh badan sangat sensitif dipengaruhi oleh kinerja perekonomian.

Kontraksi PPh badan akan ini memiliki dampak besar bagi negara-negara Asia dan Pasifik mengingat masih banyak dari negara-negara tersebut yang bergantung pada PPh badan.

OECD mencatat kontribusi PPh badan di negara-negara Asia dan Pasifik mencapai 19% dari total penerimaan pajak pada 2017 lalu. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara OECD yang kontribusi PPh badannya hanya sebesar 9,3%.

Selanjutnya, penerimaan PPh orang pribadi juga berpotensi mengalami kontraksi seiring dengan berkurangnya serapan tenaga kerja dan gelombang PHK yang terjadi di beberapa negara. Pembatasan sosial serta persepsi konsumen yang pesimis juga akan menekan kinerja penerimaan PPN. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only