Pemungutan Pajak Digital Bisa Ikuti Pola Negara Lain

Jakarta: Penerapan pajak digital di Indonesia dapat mengikuti atau menyerupai metode negara lain. Sebab sejumlah negara sudah memungut pajak dari setiap transaksi online seperti Australia, Prancis, dan Italia.

  “Pada negara-negara tersebut iklim bisnis tidak terganggu dan investasi tetap masuk,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina dikutip dariAntara, Sabtu, 25 Juli 2020.

  Menurutnya pola pembelajaran tersebut dapat dilakukan mengingat pengenaan pajak digital mendapatkan reaksi negatif dari negara mitra seperti Amerika Serikat (AS).

Respons ini muncul karena banyak perusahaan besar yang bergerak di sektor ekonomi digital dan teknologi asal AS yang beroperasi di Indonesia, contohnya Amazon, Netflix, dan Google.

  Kewajiban berbagai perusahaan tersebut untuk mematuhi peraturan mengenai pajak digital dikhawatirkan akan menghambat kegiatan bisnis.

  “Perlu analisis yang mendalam terhadap kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain,” terang dia.

  Padahal kata Dina, pengenaan pajak digital akan memberikan rasa keadilan karena perusahaan asing mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan dalam negeri.

  Selain itu, potensi pengguna layanan digital di Indonesia sangat besar sehingga dapat membantu pembiayaan di sektor prioritas.

  “Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar dengan jumlah 160 juta pengguna internet, tentu saja investasi platform digital akan tetap ingin menyasar pasar kita,” tambah dia.

  Adapun pengguna Netflix di Indonesia diproyeksikan mencapai 906.800 pengguna dengan pendapatan pada kisaran Rp44,43 miliar-Rp153,25 miliar per bulan.

  Dengan proyeksi tersebut maka estimasi potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkisar mencapai Rp4,44 miliar-Rp15,32 miliar per bulan.

  Meski demikian, penerapan tarif pajak transaksi elektronik sebesar 10 persen dinilai masih cukup tinggi bagi konsumen.

  “Mungkin 10 persen merupakan angka cukup tinggi dibandingkan Inggris dengan tingkat pajak dua persen dan Perancis dengan tingkat pajak tiga persen,” tukasnya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only