Revisi Aturan, Dosis Insentif Pajak Bagi UMKM Ditambah

Pemerintah Federal Jerman menyetujui draf peraturan keuangan yang memberikan lebih banyak insentif pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah dan sektor usaha lainnya.

Rancangan beleid yang dirilis awal September 2020 itu tidak hanya membuka ruang insentif pajak yang lebih luas kepada pelaku usaha, tetapi juga melakukan pengetatan kebijakan pajak untuk melawan praktik penghindaran pajak.

“Dengan UU Pajak Tahunan 2020 ini akan membantu UKM mendapatkan investasi dan menciptakan likuiditas yang lebih baik,” tulis rilis kabinet Federal Jerman dikutip Rabu (9/9/2020).

Dengan perubahan kebijakan pajak tersebut, pemerintah akan membuat syarat administratif UKM untuk mendapat insentif menjadi lebih sederhana. Otoritas juga meningkatkan ambang batas penghasilan kena pajak bagi UKM.

Otoritas juga memperpanjang kebijakan insentif pembebasan pajak bagi pemberi kerja yang tetap membayar gaji karyawannya secara penuh, meski jam kerja berkurang karena adanya pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, pemerintah juga merevisi kebijakan penyusutan dan amortisasi khusus UKM demi meningkatkan likuiditas usaha. Adapun seluruh kebijakan tersebut tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam memerangi praktik penghindaran pajak, pemerintah mengubah beberapa kebijakan seperti membatasi kompensasi kerugian fiskal atas aset modal, memperluas penggunaan mekanisme pengkreditan PPN, dan simplifikasi penerapan pajak capital gain.

“Perluasan prosedur pengkreditan pajak dilakukan dengan tujuan mencegah kerugian pada sektor telekomunikasi yang melibatkan pedagang perantara atau reseller,” sebut Kementerian Keuangan seperti dilansir Tax Notes International.

Di sisi lain, Jerman juga bersiap menerapkan fase kedua kebijakan PPN e-commerce dengan sentralisasi data registrasi dan kontrak bisnis pengusaha kena pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only