Tarik Minat Tax Amnesty, Denda dan Pidana Disetip

Pemerintah tawarkan dua skema baru dalam program pengampunan pajak jilid II

JAKARTA. Program baru pengampunan pajak sudah siap meluncur. Kementerian Keuangan bahkan sudah mengajukan skema kebijakan pengampunan pajak ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (31/5).

Dalam program ini, pemerintah akan memberikan kesempatan ke wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela dengan dua skema.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak (tax amnesty) lima tahun lalu, atas pengungkapan harta yang tidak, atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam program tax amnesty tersebut.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, ada tiga lapisan tarif tebusan. Periode I, pada 1 Juli 2016-30 September 2016 tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri.

Periode II, pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk luar negeri. Periode III, 1 Januari 2017-31 Maret 2017 tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.

Artinya tarif program pengampunan pajak anyar akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan lebih dari 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.

Skema kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Saat ini, lapisan PPh OP tertinggi sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Dari dua skema ini, pemerintah memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi. Wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memastikan kapan program ini diimplementasikan. “Saya akan skip untuk (pembahasan) penerimaan pajak nanti mungkin akan dibahas di Panitia Kerja,” kata Menkeu beralasan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani percaya kebijakan baru ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia melihat skema program pertama yang ditujukan bagi para alumni tax amnesty 2016-2017, cukup ideal dan adil karena tarif lebih tinggi dibandingkan program tax amnesty 2016-2017.

Program ini juga menarik bagi wajib pajak yang belum pernah mengikuti tax amnesty pada program kedua. “Bisa menyasar ke orang-orang yang main kripto. Jumlah orangnya mungkin terbatas, tapi perputaran uangnya besar,” kata Hariyadi.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengusulkan tarif ideal pengampunan pajak kali ini 10%, dalam situasi ekonomi saat ini sebab terlalu berat jika tarif lebih tinggi.

Adapun, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai dengan ada kepastian penghapusan sanksi pidana membuat program ini menarik. Apalagi, tarif denda administrasi saat ini lebih rendah, yakni sejak berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada skema pertama, ia mengusulkan ideal tarif 15%. Sementara tarif PPh untuk program kedua, seharusnya lebih rendah dari tarif normal. agar banyak yang minat.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 02 Jun 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only