Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat

Insentif pajak tahun 2022 hanya menyasar kegiatan ekonomi strategis yang berefek ganda.

JAKARTA. Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentif ini agar lebih efektif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. “Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5).

Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. “Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut,” kata Menkeu.

Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang merah (PPnBM) untuk pembelian properti (lihat tabel).

Realisasi minim

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday.

Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. “Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil,” kata dia.

Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. “Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya,” tandas Bahlil.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 02 Jun 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only