Perluasan PPN Bisa Tekan Kinerja Emiten

Tambahan pajak PPN menjadi sentiment negative untuk saham pertambangan

JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Hasil pertambangan yang dimaksud ialah emas, batubara, minyak, dan gas bumi.

Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini bakal segera dibahas bersama DPR RI, karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional 2021.

Rencana kebijakan ini berpotensi menjadi sentimen negatif karena dapat memperberat kinerja emiten. Salah satu objek pajak yang akan dikenakan PPN ialah emas murni.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, emas murni hasil pertambangan dikecualikan dari objek pajak atau termasuk non-barang kena pajak (BKP). Saat ini, hanya emas perhiasan yang dipungut PPN.

Apalagi, perluasan barang dan jasa kena pajak ini dibarengi dengan usulan pemerintah yang akan mengubah skema tarif PPN. Rencananya, tarif PPN akan ditingkatkan menjadi 12% dari yang berlaku sekarang sebesar 10%.

Di saat bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Analisis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony menilai, kinerja sejumlah emiten pertambangan emas akan terdampak jika beleid ini diberlakukan. “Dengan tambahan pajak PPN, kinerja keuangan perusahaan tambang emas akan terpengaruh,” katanya, Selasa (8/6).

Tekanan ini semakin berat lantaran belum semua emiten telah pulih dari dampak pandemi. “Pemulihan ekonomi memang mulai terlihat namun masih terbatas,” tambahnya. Hanya saja, emiten sektor ini masih berharap dari kenaikan harga komoditas. Alhasil, emiten tambang emas diharapkan masih dapat bertahan dan mencetak pertumbuhan penjualan.

Sementara itu, batubara sendiri sudah resmi menjadi BKP yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2 November 2020. Besaran PPN yang dikenakan terhadap komoditas batubara mencapai 10%.

Tapi, ada peluang angka ini naik, meski belum pasti. “Tarif yang saat ini sebenarnya sudah cukup adil kalau mau dibandingkan dengan tarif pajak komoditas lainnya,” ujar Analis Henan Putihrai Sekuritas Meilki Darmawan.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febrianti Nadira mengatakan, terkait rencana kebijakan pajak ini, ADRO akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengenai peraturan perpajakan. “Kami berharap regulasi di industri batubara dapat membuat perusahaan nasional seperti ADRO tetap bisa eksis dan mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Febriati.

Rencana kebijakan pajak tersebut berpotensi memberi dampak negatif terhadap jumlah saham-saham terkait, setidaknya dalam jangka pendek ini. Chris memprediksi, saham emiten emas akan cenderung turun. Meski demikian, potensi penurunan ini dapat tertahan oleh harga komoditas emas yang masih meningkat.

Pada penutupan perdagangan, Selasa (8/6), saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terkoreksi 1,26% ke level Rp 2.350 per saham. Adapun PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) juga turun 0,74% ke Rp 2.680 per saham.

Ada pula saham PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) susut 1,52% ke posisi Rp 194 per saham. Dari jajaran saham tersebut, Chris menilai MDKA cukup menarik, sehingga pelaku pasar bisa akumulasi dengan target harga Rp 2.900 per saham.

Selain produk pertambangan, bahan pokok pun akan terkena PPN. Analisis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Setya Ardiastama menilai, dalam jangka pendek, pengenaan PPN ini akan berdampak pada kinerja daya beli masyarakat yang masih melemah, saat ini, Okie menilai PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR) memiliki daya tahan yang leih kuat.

Hal itu seiring kuatnya permintaan produk oleh masyarakat. Okie merekomendasikan ICBP dan MYOR dengan target harga Rp 8.900 dan Rp 2.650 per saham.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 09 Juni 2021 hal 4

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only