JAKARTA. Reksadana terproteksi bisa makin dijauhi investor. Pengurangan pajak atas kupon obligasi jadi 10% dari 15% membuat para investor lebih tertarik membeli obligasi secara langsung ketimbang memiliki lewat reksadana.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) misalnya memilih menarik dana mereka dari reksadana terproteksi. “Ada aksi net redemption pada reksadana terproteksi syariah, yang jumlahnya berkisar Rp 30 triliun. Kabarnya BPKH menarik dana mereka dari reksadana terproteksi,” kata Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana kepada KONTAN.
Tak heran, dana kelolaan reksadana terproteksi di Mei 2021 hanya tersisa Rp98,62 triliun. Di akhir 2020 silam, dananya masih mencapai Rp 145,27 triliun.
Wawan menyebut, meski pajak atas bunga obligasi di pangkas, pajak atas keuntungan dari obligasi sebagai aset reksadana justru naik dari 5% jadi 10%. “Jadi pajaknya sekarang sama dengan memegang obligasi secara langsung, bahkan reksadana bisa jadi lebih mahal karena ada biaya dari MI,” papar dia.
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto pun mengatakan bagi investor institusi prospek reksdana terproteksi tak lagi menarik karena paja kyang dikenakan hampir sama saat membeli obligasi secara langsung. Tapi dia bilang, reksadana terproteksi masih akan menarik minat investor ritel.
Pasalnya, Rudi menuturkan, investor ritel yang bermodal mini akan kesulitan untuk membeli obligasi secara langsung. Menurut dia, hanya kelompok investor high net worth yang bisa langsung membeli obligasi.
Tak heran, Panin AM masih akan tetap menerbitkan reksadana terproteksi secara berkala, namun ditunjukan untuk investor ritel. Rudi menyebutkan pemilihan obligasi sebagai underlying asset akan dilakukan dengan hati-hati, mengantisipasi risiko gagal bayar. “Kami juga akan menekankan risiko seperti risiko gagal bayar yang harus dipahami investor,” ujar Rudiyanto.
Hingga akhir Mei 2021, dana kelolaan reksadana terproteksi milik Panin AM mencapai Rp 3,2 triliun, dari total AUM Rp 13,43 triliun. Rudiyanto berharap, pemerintah memberikan insentif bagi industry reksadana, seperti mengembalikan pajak reksadana menjadi 5% agar tetap menarik.
Sumber : Harian Kontan, Senin 14 Juni 2021 Halaman 4

WA only
Leave a Reply