Cadangan Devisa Diramal Bakal Tembus USD140 Miliar

Jakarta: Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi memprediksi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2021 akan menembus USD140 miliar. Jika benar, angka tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan posisi akhir April 2021 sebesar USD138,8 miliar.

“Bank Indonesia (BI) akan merilis data cadangan devisa per akhir Mei 2021 pada Selasa besok, 8 Juni 2021. Menurut Trading Economics, angka cadangan devisa di Mei akan meningkat menjadi USD140 miliar,” ucap Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 7 Juni 2021.

Bank Indonesia sebelumnya melaporkan bahwa angka cadangan devisa per akhir April 2021 sebesar USD138,8 miliar. Angka ini merupakan rekor tertinggi sepanjang Indonesia merdeka.

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 10,0 bulan impor atau 9,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. Bank sentral menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan usulan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen atau naik dua persen dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku sebesar 10 persen. Tarif baru ini masuk ke dalam salah satu cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Angka 12 persen diusulkan setelah otoritas fiskal melakukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek,” papar Ibrahim.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas RUU tentang KUP, termasuk rencana perubahan tarif PPN. RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Selain rencana perubahan tarif PPN, pemerintah juga mengatur sejumlah perubahan tarif pajak di dalamnya. Di antaranya PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak,” tutup Ibrahim.

Sumber: medcom.id, Senin 7 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only