Tanda Tangan Elektronik, Ini Ketentuan Permohonan Kode Otorisasi DJP

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tidak tersertifikasi. Adapun tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan Ditjen Pajak.

“Untuk memperoleh kode otorisasi DJP …, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Adapun permohonan kode otorisasi DJP dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP.

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam pengajuan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara elektronik, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP. Kemudian, wajib pajak menyampaikan email dan nomor telepon seluler aktif. Wajib pajak juga melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Berdasarkan pada permohonan yang diajukan tersebut, DJP nantinya akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak serta pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak.

Berdasarkan penelitian dan pengujian tersebut, dirjen pajak memberikan kode otorisasi DJP dan menerbitkan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP. Dirjen pajak juga dapat menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat penolakan penerbitan kode otorisasi DJP.

Seperti diketahui, PMK 63/2021 adalah pelaksanaan dari PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021. Merujuk pada Pasal 63A PP tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik.

Sumber: DDTC News, Selasa 15 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only