Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Jadi Rp 459,6 T

JAKARTA — Pemerintah mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 459,6 triliun per Mei 2021. Adapun realisasi ini naik 3,4 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 444,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyanimengatakan, penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan. Adapun realisasi penerimaan pajaksebesar Rp 459,6 triliun atau 37,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

“Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sebesar 5,31 persen. Hal ini sejalan dengan PMI manufaktur Indonesia yang terus meningkat beberapa bulan terakhir. Artinya, fase pemulihan ekonomi juga tecermin pada penerimaan pajak sektoral sejalan dengan meningkatnya ekspektasi bisnis dan konsumen,” ujarnya berdasarkan data APBN KiTA edisi Juni 2021, seperti dikutip Rabu (23/6).

Sri Mulyani memerinci penerimaan pajak dari industri perdagangan meningkat 5,02 persen. Kemudian, pajak dari sektor informasi dan komunikasi meningkat 1,31 persen.

“Pada Mei, perbaikan kinerja sektoral terutama didukung oleh pembayaran THR, pembayaran dividen, peningkatan impor, serta membaiknya permintaan dalam negeri,” ucapnya.

Namun, ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya masih minus, salah satunya jasa keuangan dan asuransi yang minus sebesar 3,63 persen. Kemudian, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat minus lebih dari 10 persen, transportasi dan pergudangan minus 1,36 persen, pertambangan minus sembilan persen, dan jasa perusahaan minus 4,95 persen

“Secara, PPN dalam negeri pada seluruh sektor tumbuh positif baik dibandingkan Mei 2020 maupun April 2021, menandakan keberlanjutan pemulihan ekonomi dan konsumsi masyarakat,” ucapnya.

Ke depan, pemerintah berupaya memaksimalkan penerimaan pajak, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik. Pada PP tersebut memuat kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

PP tersebut juga mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Menanggapi hal tersebut, musisi dan pencipta lagu Pongki Barata mengaku coba memahami dan menyimpulkan ada satu hal yang paling penting yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu dekat atau secepatnya, yakni pusat data lagu.

“Harus ada pusat data lagu yang bisa menjelaskan kepada masyarakat, terutama user dalam penggunaannya. Tentu, kita harus bergabung dengan satu wadah. Saya di Wahana musik Indonesia ada data saya di sana. Jadi, ketika ada pemungutan royalti, saya bisa menerima dengan jelas, dari siapa, di mana,” ucapnya.

Menurut Pongki, saat ini pusat data memang ada, tapi masih terpisah-pisah dari berbagai tempat, belum disentralisasikan. Padahal, pada PP 56/2021 sudah diperintahkan bahwa harus ada yang namanya pusat data lagu.

“Nah, itu sangat krusial, apabila ini bisa berjalan, sebagian besar dari permasalahan royalti musik akan selesai dengan mudah,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 3,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan pajak ini merupakan yang pertama kali sejak mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

“Pajak mulai positif. Ini peningkatan 3,4 persen dari nominal pajak yang dikumpulkan sampai Mei 2020, jadi kalau dibandingkan year on year ada peningkatan,” kata dia.

Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak ini terjadi seiring pemulihan ekonomi yang mulai menunjukkan tren positif. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif agar pemulihan ekonomi bisa berjalan sehingga penerimaan pajak meningkat.

“Kalau kita ingat saat ini proses pemulihan dan peningkatan pajak ini harus berjalan secara alamiah, sedikit demi sedikit bersamaan dengan insentif yang terus juga kita berikan kepada perekonomian,” ungkapnya.

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only