Rasio PPN Terhadap PDB Indonesia Masih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada saat ini hanya sebesar 3,6%.

Pemerintah dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2021 menyebut performa tersebut disebabkan tarif PPN Indonesia yang rendah serta pemberian berbagai pengecualian dan fasilitas PPN. Saat ini, rasio PPN Indonesia tercatat lebih rendah dibandingkan negara lain di dunia, termasuk negara tetangga.

“Kinerja PPN Indonesia masih di bawah negeri jiran seperti Thailand dan Singapura,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Laporan tersebut tidak memerinci rasio PPN di Thailand dan Singapura. Namun, terdapat data mengenai rata-rata rasio PPN negara lain seperti Turki, Argentina, Afrika Selatan, dan Meksiko yang mencapai 6,62%.

Tarif PPN Indonesia sebesar 10% juga masih di bawah rata-rata tarif negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yakni 19%. Demikian pula jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN di negara BRICS – Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan – sebesar 17%.

Pada saat ini, ada tren sejumlah negara menaikkan tarif PPN sebagai kompensasi kecenderungan negara-negara dunia dalam menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Pada 2020, tercatat 9 negara yang menurunkan tarif PPh perusahaan, termasuk Prancis, Kolombia, dan Belgia.

“Indonesia memang belum mengikuti kecenderungan berbagai negara dalam menaikkan tarif PPN,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut.

Saat ini, pemerintah tengah mencoba untuk membangun pondasi perpajakan jangka menengah dan panjang melalui konsolidasi fiskal agar tercipta ruang fiskal dalam APBN.

Dalam konteks tersebut, peningkatan penerimaan perpajakan menjadi jalan paling rasional untuk ditempuh. Salah satunya dengan membuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan setara melalui penghapusan berbagai pengecualian dan fasilitas PPN.

Menurut pemerintah, penghapusan pengecualian dan fasilitas PPN saat ini telah ditempuh banyak negara di dunia. Misalnya China yang tidak memberikan pengecualian PPN, tetapi memberikan fasilitas Zona Ekonomi Khusus.

Sementara itu, Singapura memberikan pengecualian pengenaan PPN seperti untuk sektor properti dan jasa keuangan, tetapi tidak memberikan fasilitas. Adapun di Indonesia, ada banyak pengecualian dan fasilitas PPN sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Masyarakat berpenghasilan tinggi diuntungkan karena mengonsumsi barang dan jasa yang sama dengan masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuh pemerintah.

Di sisi lain, pemberian pengecualian dan fasilitas PPN mengakibatkan adanya distorsi ekonomi sehingga produk dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor. Alasannya, pengecualian PPN membuat produsen barang atau jasa dalam negeri yang memanfaatkan tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya sehingga menambah biaya.

Sumber: DDTC News, Kamis 24 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only