Komisi II DPRD Samarinda Angkat Suara Soal Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Saat ini pemerintah sedang menyusun undang-undang terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok di Indonesia.

Pemerintah berkeyakinan dengan langkah tersebut pajak negara bisa terdongkrak.

Meski belum ada kepastian kapan aturan ini akan diterapkan, namun banyak pro dan kontra dengan kebijakan tersebut.

Hal ini juga menjadi perhatian dari anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Adi Setiawan.

Menurutnya, jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pasti sudah menyesuaikan dengan nilai bahan pokok.

“Artinya kemungkinan yang dikenakan pajak adalah pengusaha yang memiliki skala dagang besar,” ucapnya kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di ruang kerjanya di Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (21/6/2021).

Untuk di Kota Samarinda sendiri, Adi sapaan akrabnya menuturkan bisa dilaksanakan selagi itu proposional dan tidak merugikan masyarakat kecil.

Dalam artian pemberlakuan pajak ini untuk pedagang yang mampu.

“Jika nanti ternyata kebijakan itu memberatkan pedagang kecil, tentu kita akan giring dan tindak lanjuti,” terangnya.

Menurutnya juga penerapan kebijakan PPN ini harus disosialisasikan terlebih dahulu ke tengah masayarakat.

Mengingat masyarakat bisa saja tidak memahami ketentuan dan kebijakan tersebut berlaku untuk pedagang dalam skala apa.

“Ada aturan baru jadi harus ada sosialisasi dan penyesuaian di lapangan untuk menghindari miskomunikasi antar masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.

Namun apapun kebijakan itu selagi tidak memberatkan masyarakat kecil, pastinya akan didukung.

“Karena tujuan pajak kan feedback-nya pasti ke masyarakat juga untuk pembangunan,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kaltim, Senin 21 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only