Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Perlu Tambah Dana Stimulus Hingga Rp 1.000 Triliun

JAKARTA, investor.id – Dana stimulus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) yang tahun ini Rp 699,43 triliun perlu ditambah menjadi hingga Rp 1.000 triliun, sebagai respons countercyclical mencegah resesi. Bantuan sosial bagi masyarakat maupun untuk dunia usaha perlu ditambah, karena bisnis menurun tertekan peningkatan kasus Covid-19 dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

 Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah tidak hanya perlu menaikkan stimulus PCPEN untuk respons countercyclical atau mencegah berlanjutnya resesi. Lebih dari itu, juga harus dinaikkan alokasi stimulus untuk meningkatkan penanganan kesehatan, efektivitas perlindungan sosial, dan stimulus bagi dunia usaha terutama usaha kecil.

“Permasalahan pentingnya bukan hanya menaikkan dana PCPEN, tapi juga alokasi yang efektif ke perlindungan sosial dan kesehatan, serta stimulus khususnya bagi usaha kecil. Refocussing PCPEN mendesak, karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan anggaran kesehatan, apabila pembatasan sosial ketat kembali dilakukan. Begitu juga soal alokasi dana perlindungan sosial yang menurun 31,2% dibanding realisasi tahun 2020,” ujar Bhima saat dihubungi Investor Daily, Selasa (22/6).

Ia mengatakan, tahun lalu, serapan PCPEN tidak 100%, hanya mencapai 83,4%. Ini berarti ada sisa alokasi yang tidak terpakai, padahal sudah dianggarkan.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mencatat, realisasi program PCPEN hingga akhir 2020 hanya mencapai Rp 579,83 triliun, dari total alokasi anggaran sebesar Rp 695,20 triliun. Sedangkan pada 2021, anggaran program PCPEN ditetapkan Rp 699,43 triliun, naik 21% dari realisasi 2020.

PCPEN tahun ini difokuskan pada lima program, yaitu penanganan kesehatan; perlindungan sosial; dukungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pembiayaan korporasi; insentif usaha dan pajak; serta program prioritas. Menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, realisasi PCPEN hingga 18 Juni tahun ini mencapai 32,4% atau setara Rp 226,63 triliun, dari total pagu anggaran sebesar Rp 699,43 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, yang pertama, stimulus untuk program kesehatan sudah terealisasi Rp 39,55 triliun atau 22,9% dari pagu Rp 172,84 triliun. Pagu kesehatan tahun ini turun tajam dibanding pagu 2020 yang sebesar Rp 203,9 triliun.

Rincian manfaatnya untuk diagnostik testing dan tracing, therapeutic untuk biaya perawatan 206,27 ribu pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, serta obat dan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, anggaran kesehatan sudah dibelanjakan untuk pengadaan 37,78 juta dosis vaksin, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang, serta insentif perpajakan kesehatan termasuk pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) vaksin.

Kedua, program perlindungan sosial sudah terealisasi Rp 64,91 triliun atau 43,8%dari pagu Rp 148,27 triliun. Bantuan telah direalisasikan lewat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 15,93 juta KPM, Bantuan Sosial Tunai untuk 10 juta KPM, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 4,81 juta KPM, Kartu Prakerja untuk 2,82 juta orang, serta bantuan kuota internet untuk 27,67 juta peserta dan tenaga didik.

Ketiga, pada program prioritas telah terealisasi Rp 38,10 triliun atau 29,8% dari pagu Rp 127,85 triliun, dengan manfaat untuk padat karya kementerian/lembaga (K/L), untuk 699,1 ribu tenaga kerja, serta pariwisata yang mencakup Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), ekowisata, serta pelatihan sumber daya manusia (SDM). Anggaran tersebut juga untuk ketahanan pangan, information and communications technology (ICT), dan kawasan industri.

Keempat, lanjut Menkeu, untuk dukungan UMKM dan korporasi telah direalisasikan hingga Rp 48,05 triliun atau 24,8% dari pagu Rp 193,74 triliun. Program ini diberikan pemerintah untuk usaha mikro (Bantuan Produktif Usaha Mikro/BPUM) sebanyak 9,8 juta usaha, serta subsidi bunga penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 112,8 triliun untuk 3,1 juta debitur. Kemudian, Imbal Jasa Penjaminan (IJP) UMKM untuk akumulasi Kredit Modal Kerja (KMK) dijamin mencapai Rp 15,25 triliun, IJP korporasi untuk akumulasi KMK dijamin mencapai Rp 792,6 miliar, dan untuk penempatan dana pada bank dengan total penyaluran kredit sejak 2020 mencapai Rp 380,05 triliun kepada 5,17 juta debitur.

Kelima, untuk program insentif usaha, pemerintah telah merealisasikan Rp 36,02 triliun atau 63,5% dari pagu Rp 56,73 triliun. Program insentif usaha untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan oleh 90.317 pemberi kerja, dan PPh final UMKM DTP untuk 127.549 UMKM.

Perlu 10% PDB

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani pernah mengatakan, anggaran stimulus untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional perlu dinaikkan menjadi sekitar Rp 1.600 triliun. Ini untuk penanganan pandemi Covid-19 atau kesehatan sekitar Rp 400 triliun, Rp 600 triliun untuk jaminan sosial, serta Rp 600 triliun untuk stimulus ekonomi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani juga mengatakan sebelumnya, melihat banyak negara lain, anggaran Covid-19 mencapai sekitar 10% dari produk domestik bruto (PDB) mereka. Oleh karenanya, wajar bila anggaran penanganan pandemi dan stimulus ekonomi di Indonesia perlu mengarah ke Rp 1.600 triliun.

Sedangkan pengamat ekonomi Piter Abdullah mengatakan sebelumnya, stimulus yang telah digelontorkan pemerintah terlalu kecil. “Butuh minimal Rp 1.000 triliun, agar bisa benar-benar efektif dalam menanggulangi wabah dan mengurangi dampak negatifnya (terhadap ekonomi),” ujar Piter.

Apalagi, kini, pemerintah memperketat PPKM mikro. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebelumnya, selama PPKM mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan sampai pukul 8 malam. Selain itu, kapasitas pengunjung mal maksimal hanya 25%.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro. PPKM itu kembali diperpanjang selama dua pekan atau sampai dengan 28 Juni 2021.

Adapun perbedaan aturan yang paling mencolok dari PPKM sebelumnya adalah aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ditingkatkan menjadi 75% persen untuk perkantoran yang berada di zona merah. Sedangkan untuk tempat kerja atau perkantoran milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), diberlakukan WFH 50% bila di dalam zona kuning atau oranye.

BI Beli SBN Rp 116 T

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan sebelumnya, BI masih berkomitmen untuk ikut mendukung pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. Hingga 15 Juni 2021, bank sentral sudah membeli SBN di pasar perdana tercatat sebesar Rp 116,26 triliun, yang terdiri dari Rp 40,80 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp 75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).

“Bank Indonesia melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana sebagai bagian dari sinergi kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah untuk pendanaan APBN 2021,” tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (17/6).

Tak hanya itu, BI juga telah melakukan injeksi likuiditas atau quantitative easing di perbankan hingga 15 Juni, mencapai Rp 94,03 triliun. Dengan begitu, Perry memastikan kondisi likuiditas tetap longgar didorong kebijakan moneter yang akomodatif dan dampak sinergi Bank Indonesia dengan pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan ekspansi moneter tersebut, kondisi likuiditas perbankan sangat longgar, tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang tinggi, yakni 32,71% dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,71% (yoy),” tuturnya.

Kemudian sisi likuiditas perekonomian juga meningkat, tercermin pada uang beredar dalam arti sempit (M1) dan luas (M2) yang tumbuh masing-masing sebesar 12,6% (yoy) dan 8,1% (yoy) pada Mei 2021. “Ekspansi likuiditas tersebut belum optimal mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah kecepatan perputaran uang di ekonomi (velositas) yang menurun, seiring belum kuatnya permintaan domestik,” tuturnya.

Perpanjang Stimulus OJK

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, dengan melonjaknya kasus Covid-19, BRI juga telah menyiapkan strategi guna menekan ledakan kredit macet pascapandemi. “Adapun strategi dalam memitigasi NPL (non-performing loan) adalah melalui penyaluran kredit yang selektif, serta aktif melakukan restrukturisasi. BRI optimistis mampu menjaga NPL di level yang manageable di kisaran 3%,” kata Aestika.

Strategi lain BRI, dalam kondisi saat ini, fokus utama perseroan yakni menjaga sustainability kinerja. Hingga akhir kuartal I-2021, bank BUMN ini telah menyiapkan pencadangan (NPL coverage) sekitar 250,60%. Pihaknya memandang pencadangan yang ditetapkan BRI ini dialokasikan dengan komposisi terbaik.

Regulator juga diminta memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Saat ini, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 yang berlaku sampai dengan Maret 2022 mendatang.

“Tentu, kita semua berharap ledakan kasus Covid-19 yang saat ini tengah terjadi dapat segera ditanggulangi oleh pemerintah. Sehingga, tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi seperti pada saat awal pandemi terjadi,” papar dia.

Dari sisi internal, lanjut dia, sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 pada Maret tahun lalu, BRI menerapkan prinsip people first. Keselamatan dan keamanan pekerja dan nasabah paling penting.

“Saat ini, BRI masih menerapkan kebijakan WFH dengan porsi 50% sampai dengan 75%, disesuaikan dengan kondisi zona/wilayahnya. BRI menerapkan konsep flexi working untuk memudahkan pekerja tetap produktif dari mana pun, meski harus mengurangi mobilitas karena pandemi,” ujar Aestika kepada Investor Daily, Selasa (22/6).

Secara terpisah, Piter Abdullah menilai, pengetatan PPKM menjadi pilihan terbaik. Hal itu mengingat lockdown tidak mungkin dilakukan saat ini.

“Untuk mengatasi masalah Covid-19, pilihan kita tidak banyak, karena kalau bicara lockdown sudah tidak cukup relevan. Kondisi dunia usaha terdampak lebih dari 1 tahun, daya tahannya makin menipis, kalau pengetatan ekstrem seperti lockdown ketat akan memperburuk dunia usaha,” ucap Piter.

Dengan semakin menipisnya sisa kemampuan dunia usaha untuk bertahan, apabila dilakukan lockdown akan membuat dunia usaha semakin terjepit. Kalau dunia usaha tidak bisa bangkit, tentu memperlambat pemulihan ekonomi nasional.

“Kita rasa, pilihan perketat PPKM tapi memberikan ruang gerak dunia usaha itu paling make sense. Ini kebijakan yang tepat,” tandas dia.

Efektifkan Belanja Pemerintah

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan efektivitas penyaluran dana PEN yang baru terserap sekitar 32,4%. “Efektivitas pemakaian dan penggunaan dana PCPEN sejauh mana? Jadi, bukan sekadar ditingkatkan, karena kalau sekadar ditingkatkan, nantinya harus mengambil lagi dari pajak, ekstensifikasi pajak, mencetak uang, dan berutang lagi. Jadi apa yg harus dilakukan? Ya sudah, bagaimana memaksimalkan alokasi PCPEN,” kata Roy kepada Investor Daily, Selasa (22/6).

Dia mengatakan, pemerintah perlu melakukan alokasi ulang dan memberikan dana lebih banyak bagi sektor-sektor krusial. Setelah dialokasikan, menurut Roy, pemerintah harus mengontrol penyalurannya. Dia juga menekankan supaya pemerintah melakukan berbagai macam cara untuk menghindari korupsi.

“Yang diperlukan efektivitas PCPEN yang sudah diberikan, sejauh maja kontrol dan eksekusinya. Terhindar dari korupsi dan beneran dilaksanakan, dan bukan ditunggu atau di-killing time berbagai bantuan yang sudah dialokasikan dalam kesatuan dana PCPEN,” tutur Roy.

Pangkas pungutan CPO

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membeberkan rencana memangkas tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Ekspor minyak sawit ini merupakan salah satu andalan ekspor nonmigas RI.

Revisi aturan itu sudah masuk tahap harmonisasi dan menunggu penerbitan. Pada aturan yang baru, pungutan ekspor akan dikenakan jika harga CPO menyentuh US$ 750 per ton, di mana setiap kenaikan harga US$ 50 per ton ada kenaikan tarif. “PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya pada bulan ini, kalau bisa Juni ini. Sebetulnya ini sudah 2 minggu, harusnya lebih cepat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (21/6).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan, tarif yang akan dikenakan US$ 20 per ton ketika harga CPO menyentuh US$ 750 per ton. “Kena mulai harga US$ 750 per ton, setiap kenaikan US$ 50 akan dikenakan dua tarif. Pertama adalah US$ 20 per ton untuk CPO dan US$ 16 ton ton untuk produk turunannya,” ujar Febrio.

Kenaikan pungutan ekspor akan terhenti ketika harga CPO US$ 1.000 per ton ton. Di posisi harga itu, lanjut dia, pemungutannya adalah US$ 175 per ton.

Saat ini, pungutan ekspor CPO tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Dalam beleid itu, tarif pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (CPO) minimal sebesar US$ 55 per ton dan paling tinggi US$ 255 per ton. Tarif pungutan US$ 55 per ton dengan asumsi harga CPO berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton.

Untuk harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai dengan US$ 695 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 5 per ton menjadi US$ 60 per ton. Namun, bila harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai dengan US$ 720 per ton, maka tarif pungutan naik lagi sebesar US$ 15 per ton menjadi US$ 75 per ton.

Begitu pula bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, pungutan akan naik menjadi US$ 90 per ton. Selain itu, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka pungutan ekspor akan naik sebesar US$ 15 per ton, dan jika harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 255 per ton.

Sumber: investor.id, Rabu 23 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only