Kementerian Keuangan memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021 dari aturan sebelumnya hingga Agustus 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik. Salah satu insentif pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Lewat beleid terbaru, pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga rumah maksimal Rp 2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun. Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Marine Novita, Country Manager Rumah.com menjelaskan bahwa sebagai salah satu stakeholder industri properti, Rumah.com menyambut baik kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memperpanjang insentif PPN Properti hingga Desember 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik.
Menurutnya, perpanjangan insentif PPN Properti hingga akhir tahun diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada sektor properti dan bisa menjadi katalis yang baik bagi perekonomian mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.
“Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10-20% sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN Properti pada bulan Maret-Mei 2021. Insentif ini agar sektor properti segera bangkit dan masyarakat mulai menggunakan sumberdayanya untuk konsumsi, khususnya kelompok menengah atas,” jelas Marine dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2021 menunjukkan terjadinya penurunan indeks harga properti disertai kenaikan suplai properti secara nasional pada Q1 2021 kemarin. RIPMI-H pada Q1 2021 berada pada angka 110,3, turun 0,4% dibanding Q4 2020 (quarter-on-quarter).
Sementara Rumah.com Indonesia Property Market Index – Suplai (RIPMI-S) berada pada angka 178,2. Indeks menunjukkan adanya pertumbuhan suplai properti sebesar 8,4% secara kuartalan pada Q1 2021. Pertumbuhan suplai ini melambat jika dibandingkan Q4 2020 yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,6% (quarter-on-quarter).
Kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama 20 tahun terakhir memang terus meningkat dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020. Namun, dari sisi pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar 2,0 persen, bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam 3,3 persen sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 terhadap bisnis properti di tanah air.
Sumber : Jawapos.com

WA only
Leave a Reply