Kemenkeu Berencana Kenakan PPN untuk Daging Sapi dan Beras

Merdeka.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut bahwa daging sapi dan beras menjadi barang yang disasar untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako. Dia melihat terdapat selisih harga yang begitu lebar di kedua barang tersebut jika dibandingkan dengan barang kebutuhan pokok lain.

Selain itu, dia menilai dua komoditas tersebut memiliki segmentasi orang-orang kaya. Namun, hingga saat ini belum dikenakan pajak.

“Dari 11 bahan kebutuhan pokok yang masuk dalam skema UU saat ini, ada 11. Kemungkinan yang kita kenai itu hanya daging dan beras. Itu yang mudah ya karena kelihatan gap harga yang sangat lebar, kalau telur, susu segar lalu umbi-umbian, sayur-sayuran saya rasa masih sama,” ujar Yustinus dalam webinar bertajuk Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).

Untuk daging lainnya, seperti daging ayam, bebek, dan lain-lain tak akan dikenakan PPN. Sebab ia melihat daging-daging tersebut masih bisa dikonsumsi masyarakat umum. “Kami kemarin fokus pada daging sapi. Dan mempermudahnya impor dengan yang lokal,” ujarnya.

Yustinus juga memastikan pihaknya telah menyiapkan instrumen agar kebijakan pengenaan PPN pada daging sapi impor tak mendapatkan sanksi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sumber: merdeka.com, Kamis 1 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only