JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 3-20 Juli 2021 diprediksi berdampak buruk bagi industri hotel dan restoran.
Tingkat hunian hotel khususnya hotel non-karantina di Jakarta diprediksi bakal menurun.
“Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20 sampai 40 persen menjadi 10-15 persen atas tingkat hunian pada hotel non-karantina,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (5/7/2021).
Diprediksi akan ada pula pembatalan pesanan kamar maupun kegiatan yang sudah dipesan sebelumnya.
Straregi penjualan secara daring yang telah diterapkan pelaku usaha pun, kata Sutrisno, tak berjalan dengan baik.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
“Upaya penjualan berbasis platform online dan delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi karena commissioning fee yang tinggi antara 10 sampai 20 persen dari nilai penjualan,” jelasnya.
Jika benar terjadi, pendapatan yang diterima pelaku usaha tak cukup untuk membayar kebutuhan operasional dan beban usaha.
“Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan, bahkan PHK,” kata Sutrisno.
Minta pemerintah beri keringanan
Untuk itu, pihaknya mengusulkan sejumlah keringanan dari pemerintah bagi pelaku usaha restoran dan hotel. Salah satunya adalah dalam bentuk pengurangan beban pajak PB1, Pph, Ppn serta pajak lainnya melalui skema insentif atau cashback.
Sutrisno juga mengusulkan adanya keringanan biaya sewa dan service charge restoran yang berada di mall.
Sumber: kompas.com, Senin 5 Juli 2021

WA only
Leave a Reply