Begini Rancangan Tax Amnesty II yang Diajukan ke DPR!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki dua opsi dalam rencana pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak alias tax amnesty jilid II dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Demikianlah diungkapkan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam rapat panja dengan Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/7/2021)

Kebijakan pertama yaitu pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty dan dikenai PPh final sebesar 15% atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah. Bila itu terpenuhi maka WP dibebaskan dari berbagai macam sanksi.

Namun apabila itu tidak terpenuhi seperti gagal investasi dalam SBN maka harus membayar tambahan 3,5% dari nilai aset jika melaporkan sendiri atau 5% kalau ketahuan oleh DJP.

Kebijakan kedua, penghapusan sanksi dengan pengungkapan aset WP OP pada 2016-2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019 maka dikenai PPh Final 30% dari nilai aset dan 20% dari nilai aset.

Apabila tidak investasi di SBN maka harus membayar 12,5% kalau melaporkan sendiri dan 15% kalau ketahuan oleh DJP.

“Prinsip yang kami bangun tax amnesty yang dulu belum semua terdeklarasikan diberikan kesempatan melalui UU ini,” jelas Suryo.

Sumber: CNBC Indonesia, Senin 5 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only