Hmm.. Jadi Ini di Balik Alasan Ngototnya Ada Tax Amnesty II

Jakarta – Pemerintah akhirnya buka suara mengenai alasan adanya rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak alias tax amnesty jilid II dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam rapat panja dengan Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/7/2021)

Suryo memaparkan, alasan pertama yaitu wajib pajak tidak sanggup harus membayar sanksi yang ditetapkan ketika tax amnesty jilid I pada 2016 lalu.

“Masih banyak peserta pengampunan pajak yang belum deklarasikan pengampunan pajak waktu itu belum seluruh aset dideklarasikan dan apabila ditemukan apalagi diperiksa harus bayar pajak final 30% plus sanksi 200% ini situasi pertama kami hadapi,” jelas Suryo.

Alasan selanjutnya adalah masih ada wajib pajak yang tidak melaporkan keseluruhan aset. Sesuai dengan data pertukaran data otomatis (AEOI) yang sudah diolah oleh DJP.

“Situasi yang kami address dalam program peningkatan kepatuhan masih banyak WP OP yang belum ungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT 2016-2019,” terangnya.

Sehingga menurut Suryo perlu diberikan kesempatan untuk melaporkan secara sukarela agar kewajibannya terhadap negara bisa dipenuhi.

“Ini yang muncul cerita bahwa terdapat yang bersangkutan perlu diberikan waktu deklarasikan aset yang dimiliki atau penghasilan yang belum dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan tahun pajak 2016-2019 dalam satu program ini dengan deklarasikan aset,” papar Suryo.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only