Pengusaha Teriak Terjepit PPKM Darurat, Pemerintah Siapkan Insentif Ini

Jakarta – Mal atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat. Penutupan sementara itu sudah berjalan lebih dari sepekan, pengusaha pun mulai merasakan sulitnya mempertahankan pusat perbelanjaan dengan beban biaya pajak dan listrik yang harus tetap dikeluarkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, untuk membantu masyarakat dan para pengusaha di masa PPKM darurat ini pemerintah sudah menyiapkan beberapa kebijakan.

“Untuk pengusaha mal, bersama beberapa sektor yang lain sudah ada pembahasan terkait insentif fiskal dan non fiskal, sedang proses di Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ujar Susiwijono dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (15/7/2021).

Dia melanjutkan, selain mal beberapa sektor lain pun diwacanakan akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Di antaranya yaitu sektor transportasi darat (penumpang dan barang), sektor transportasi udara (penerbangan), sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif dan lain-lain.

Bantuan yang direncanakan tersebut akan menambah jenis bantuan yang sudah ada sebelumnya, seperti bantuan untuk masyarakat melalui PKH, Kartu Sembako, BST, bantuan beras, subsidi listrik kartu pra kerja, UMKM dan bantuan insentif fiskal (PPh, PPN, PPnBM) bagi korporasi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja mengungkapkan kondisi mal atau pusat perbelanjaan semakin memburuk. Dia mengatakan, para pelaku usaha sudah tak memiliki dana cadangan karena terkuras habis selama tahun 2020 yang mana digunakan hanya sebatas upaya bertahan saja.

“Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat,” jelasnya.

Kemudian, di sisi lain kewajibannya kepada pemerintah tetap harus dipenuhi. Pusat perbelanjaan, kata dia, harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun tutup atau beroperasi terbatas.

“(Listrik, gas) meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. (PBB, pajak reklame) Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup,” ungkapnya.

Sumber: detik.com, Kamis 15 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only