Wamenkeu: Pajak Bisa Didesain sebagai Alat untuk Memberikan Insentif

Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara tapi juga alat untuk memengaruhi gerak perekonomian. Lebih spesifik lagi, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat.

“Dengan konteks seperti itu pajak itu bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan saja, tapi pajak itu bahkan bisa memberikan insentif. Pajak itu bisa kita desain sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat individu maupun dunia usaha,” kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Selasa, 20 Juli 2021.

Pada situasi pandemi covid-19 sekarang ini negara tetap mengumpulkan pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif berupa keringanan atau pembebasan paj

“Kita sadari betul sekarang ketika kita tiba-tiba disergap oleh virus covid-19, maka penerimaan pajak dan insentif pajak dua-duanya kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu menjaga kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Sejak 2016, Suahasil menceritakan, pemerintah mulai membuat laporan resmi mengenai belanja perpajakan yang menghitung berapa besar pajak yang tidak terkumpul oleh negara karena adanya insentif atau kekhususan dalam peraturan perpajakan.

Dalam situasi pandemi ini, insentif pajak sangat bermanfaat untuk membantu dunia usaha kecil dan mikro, bidang pendidikan dan kesehatan. Upaya ini dilakukan untuk membantu masyarakat karena sejumlah barang yang strategis dan digunakan untuk penanganan kesehatan itu tidak dikenakan pajak.

“Ketika covid, insentif ini yang kita pakai untuk menyelamatkan dunia usaha, memberikan relaksasi atas PPh pasal 21 PPh pasal 22, relaksasi PPh pasal 25, pengurangan jumlah pajak, membuat supaya penerimaan kepabeanan dan cukai untuk alat kesehatan dan semuanya terkait dengan covid dibebaskan, mengurangi pajak PPNBM untuk kendaraan bermotor agar pabriknya bisa bekerja lagi. Kita pakai semua insentif pajak untuk mendorong perekonomian, tapi kita hitung. Ini menjadi logika berpikir yang menjadi sangat penting,” tutup dia.

Sumber: medcom.id, Selasa 20 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only