Bersiap! Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali

SOREANG – Pemkab Bandung, Jawa Barat berencana mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengurangi angka piutang pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemkab saat ini masih menggodok rencana tersebut. Untuk itu, ia belum memerinci jenis pajak yang akan mendapat pemutihan lantaran pemkab masih melakukan finalisasi atas rencana program tersebut.

“Mudah-mudahan dengan dihapusnya denda pajak tersebut, pendapatan daerah bisa meningkat dan menjaga stabilitas [penerimaan],” katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Dadang menuturkan piutang pajak daerah di Kabupaten Bandung hingga saat ini mencapai Rp500 miliar. Melalui program pemutihan, ia berharap wajib pajak bersedia menyelesaikan piutang tersebut karena dendanya telah dihapus.

Selain itu, ia juga berharap program tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dalam paruh pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak daerah tergolong masih rendah seiring dengan menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19.

Untuk pajak daerah yang dikelola badan layanan umum daerah (BLUD) misalnya, realisasi setoran yang didapat baru 46% dari target sekitar Rp460 miliar. “Kami sengaja melakukan gerakan-gerakan ini agar pendapatan ini bisa masuk meski dalam kondisi pandemi,” ujarnya.

Dadang mengimbau wajib pajak untuk bersiap memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, yang rencananya dimulai paling lambat pada Agustus 2021. Dia juga menegaskan semua penerimaan pajak tersebut akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah.

“Untuk itu, saya mohon bantuan dan kerja samanya karena pajak ini bukan untuk pribadi tapi untuk keberlangsungan pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin Covid-19,” tuturnya seperti dilansir jabarekspres.com.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only