JAKARTA. Pemerintah bakal mengganti skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, kebijakan ini akan dimulai bertahap.
Pasal 7A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% untuk barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang jadi objek PPnBM yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU KUP, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.
Tahap pertama, pengenaan tarif PPN lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.
Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak kena PPnBM. Pemerintah meyakini, perubahan PPnBM menjadi PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan prosentase peningkatan tarif PPN. Selisih penerimaan negara akibat peralihan PPnBM ke PPN akan terkompensasi jika kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenai tarif 25%.
Hasil kajian pemerintah, rencana kebijakan ini efektif untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM. Pemerintah juga punya ruang untuk menambah kelompok BKP mewah seperti barang-barang fesyen berupa tas, arloji, dan pakaian mewah, atau barang-barang elektronik dengan spesifikasi tertentu yang hanya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar setuju dengan rencana itu. Pemerintah tetap bisa mengoptimalkan pungutan pajak kendaraan bermotor meski PPnBM dihapuskan.
“Di negara lain, kebanyakan ada tiga jenis pungutan bagi kendaraan bermotor, yakkni PPN, Vehicle Registration Tax, dan pungutan lainnya. Nah pungutan lainnya yang biasa digunakan adalah pungutan cukai,” kata Fajry.
Sumber: Kontan, Kamis 22 Juli 2021

WA only
Leave a Reply