Tarif Pajak Minimum Global Penting Diterapkan, Ini Alasan OECD

Data terbaru yang dipublikasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan tarif pajak korporasi di dunia terus mengalami penurunan dalam dua dekade terakhir.

Dalam laporan OECD terbaru berjudul Corporate Tax Statistics – Third Edition, tarif pajak korporasi (statutory corporate income tax) di 94 yurisdiksi pada 2021 mengalami penurunan ketimbang tarif yang berlaku pada 2020.

Kemudian, hanya 13 yurisdiksi yang tidak mengalami penurunan tarif pajak korporasi dalam 2 dekade terakhir. OECD juga mencatat hanya ada 4 yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak korporasi dalam dua dekade terakhir.

“Rata-rata tarif pajak korporasi secara global menurun dari 20,2% pada 2020 menjadi 20% pada 2021, lebih rendah dari tahun 2000 yang mencapai 28,3%,” tulis OECD dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Menurut OECD, penurunan tarif pajak korporasi secara global dan terus menerus ini menunjukkan betapa pentingnya peran konsensus atas tarif pajak korporasi minimum global guna membatasi kompetisi tarif pajak.

“Pillar 2 bertujuan untuk memberikan batas bawah [tarif pajak] guna membatasi kompetisi pajak melalui penerapan pajak korporasi minimum global. Pajak minimum diperlukan untuk melindungi basis pajak,” tulis OECD.

OECD menjelaskan pajak korporasi atau badan merupakan instrumen yang amat penting untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara dan mendanai pelayanan publik, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Ambil contoh, kontribusi tarif pajak korporasi terhadap penerimaan pajak di Afrika mencapai 19,2%. Di negara Amerika Latin, kontribusi pajak korporasi terhadap total penerimaan pajak bisa mencapai 15,6%.

Tak hanya itu, OECD juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara lokasi penghasilan dilaporkan dan lokasi aktivitas perekonomian dilaksanakan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penggerusan basis dan pergeseran laba yang sering kali dilakukan oleh korporasi multinasional.

“Bukti berlanjutnya praktik BEPS dan terus menurunnya tarif pajak korporasi menunjukkan bahwa konsensus atas proposal 2 pilar sangat diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional,” tulis OECD. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only