DJP Sumut Serahkan Pengemplang Pajak Rp369 Juta ke Kejari Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, iNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Utara II menyerahkan tersangka penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Selasa (10/8/2021). Pengemplang pajak ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369.237.424.

Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II Teguh Pribadi Prasetya menjelaskan, penyidik telah melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka berinisial MR selaku pengurus CV SJ.

Dokumen penyelidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh JPU Kejati Sumut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Sumut II telah memeriksa bukti permulaan terhadap CV SJ.

“Tersangka MR dengan sengaja tidak menyetor pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui CV SJ tahun 2011 dan 2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369.237.424,” ujar Teguh, Selasa (10/8/2021).

Sumber: sumut.inews.id, Rabu 11 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only