Sampai Akhir Tahun Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga Desember 2021. Artinya, membeli rumah bebas pajak hingga akhir tahun ini.

Perpanjangan PPN DTP ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah. Aturan ini menggantikan PMK nomor 21 yang berlaku hingga Agustus 2021.

Dalam pemberian insentif ini, pemerintah memberlakukan dua jenis. PPN 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

Adapun syarat untuk mendapatkan insentif bebas PPN 10% pembelian rumah ini adalah:

Pertama, rumah tersebut harus baru dan ready stok atau siap huni saat diserahkan. Bukan rumah inden atau rumah bekas.

Kedua, rumah yang dapat pembebasan PPN DPT adalah sebuah rumah tapak atau susun yang dipergunakan untuk tempat tinggal bukan usaha.

Ketiga, batas serah terima pembelian rumah sampai dengan masa pajak Desember 2021.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis PMK tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia. Selasa 10 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only