Gencar Intai Seleb Medsos, Begini Penjelasan Ditjen Pajak!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan makin gencar memantau pergerakan wajib pajak di media sosial. Baik yang ada di twitter, instagram hingga aplikasi terbaru yang tengah hits Tiktok.

Pemantauan yang dilakukan DJP ini bukan baru terjadi, tapi sudah dilakukan sejak lama. Ini hanya untuk memastikan bahwa kemewahan yang dipamerkan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemantauan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Perpajakan tentang pengawasan. Sehingga ia memastikan ini bukan hal baru yang dilakukan DJP.

“Pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, pemantauan dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Misalnya wajib pajak yang pamer harta di media sosial apakah sudah menjalankan kewajibannya atau belum.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak,” kata dia.

Lanjutnya, peran yang dilakukan di media sosial biasanya lebih kepada memberikan edukasi dan informasi serta reminder kepada wajib pajak agar tidak melupakan tugasnya sebagai warga negara Indonesia.

Ia pun menekankan bahwa pihaknya tidak melakukan pemantauan kepada wajib pajak tertentu. Sebab, pengawasan dilakukan keseluruhan. “Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada tahun ini penerimaan pajak ditargetkan bisa terkumpul sebanyak Rp 1.176,3 triliun dalam outlook APBN 2021 terbaru. Berbagai langkah dilakukan terutama saat penerimaan pajak dari para pelaku usaha tertekan akibat kebijakan PPKM karena Covid-19.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only