Bocoran Kebijakan Pemerintah untuk Kejar Target Pajak yang Naik 9,5 Persen di 2022

Merdeka.com – Pemerintah Jokowi menetapkan penerimaan perpajakan dalam RUU APBN 2022 sebesar Rp1.506,9 triliun. Angka ini naik 9,5 persen dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini yang mencapai Rp1.375,8 triliun.

Peningkatan target penerimaan perpajakan di tahun depan, sejalan dengan tren pemulihan ekonomi yang diharapkan aka berlanjut di tahun 2022. Meskipun penerimaan perpajakan diproyeksikan masih berada di bawah level sebelum pandemi Covid-19.

“Kebijakan perpajakan tahun 2022 ditunjukan untuk mendukung pemulihan ekonomi di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang terukur dan terarah, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara,” tulis dokumen Buku Nota Keuangan 2022, yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dikutip merdeka.com, Senin (16/8).

Adapun kebijakan umum perpajakan yang akan diterapkan di tahun depan dengan pemberian insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai efek berganda yang lebih kuat. Kedua pemerintah akan melanjutkan perluasan basis perpajakan melalui perluasan objek perpajakan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Ketiga, penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil serta disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha dan terakhir inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetapi menjaga iklim investasi yang berkelanjutan dunia usaha.

Kebijakan Teknis Pajak 2022

Adapun untuk mencapai target tersebut, Kementerian Keuangan telah menyiapkan kebijakan teknis pajak dilakukan melalui berbagai upaya. Pertama perluasan basis pemajakan antara lain dengan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan, sehingga jangkauan kepada wajib pajak semakin luas. Ketiga, DJP akan melakukan perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi untuk dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak.

“Keempat optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, baik data internal maupun data baik data internal maupun data eksternal termasuk data automatic exchange of information (AEoI) dan data perbankan,” tulis dokumen tersebut.

Keenam DJP akan melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan IT serta regulasi yang salah satunya melalui pengembangan core tax system.

Sementara itu dari sisi kepabeanan dan cukai, DJBC akan kan mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan melalui strategi pemberian dan pengembangan fasilitas dan objek insentif fiskal dan kepabeanan guna menarik investasi.

“Kemudian untuk meningkatkan ekspor industri kecil menengah (IKM) yang berorientasi pada ekspor serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Selanjutnya melakukan optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah, dan peningkatan efektivitas preferential trade aggement (PTA), free trade aggrement (FTA) dan Comperhensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan mendorong diplomasi ekonomi serta kerja sama kepabeanan internasional.

Kemudian strategi lainnya untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian yang efektif dan berkontribusi. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemberantasan dan pengawasan narkotika, psikotropika dan Trans National Organized Crime, Baang kena Cukai ilegal dan barang yang dilarang dan dibatasi impor atau ekspornya.

Terakhir adalah penguatan kapasitas operasi keamanan laut dan pengembangan sistem pengawasan melalui pemanfaatan Artificial Inteligence dan Smart Customs dan Excise Syetem.

Sumber: merdeka.com, Senin 16 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only