Target Penerimaan Perpajakan Naik 9,5%, Ini Kebijakan Teknis DJP dan DJBC Tahun 2022

JAKARTA, investor.id– Pemerintah menetapkan penerimaan perpajakan dalam RUU APBN 2022 sebesar Rp 1.506,9 triliun atau naik 9,5% dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini yang sebesar Rp 1.375,8 triliun.

Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2022 yang diperoleh Investor Daily, Senin (16/8) disebutkan, untuk mencapai target tersebut, Kementerian Keuangan telah menyiapkan kebijakan teknis pajak yang akan diimplementasikan melalui berbagai upaya.

Upaya itu adalah, pertama, perluasan basis pemajakan antara lain dengan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak semakin luas.

Ketiga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi untuk dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak.

“Keempat, optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, baik data internal maupun data eksternal termasuk data automatic exchange of information (AEoI) dan data perbankan,” tutur dokumen tersebut.

Keenam, DJP akan melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan teknologi informasi (IT) serta regulasi yang salah satunya melalui pengembangan core tax system.

Sementara itu, dari sisi kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan melalui strategi pemberian dan pengembangan fasilitas dan objek insentif fiskal dan kepabeanan guna menarik investasi.

“Kemudian (akan dilakukan upaya) untuk meningkatkan ekspor industri kecil menengah (IKM) yang berorientasi pada ekspor dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tulis dokumen itu.

Selanjutnya, melakukan optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah dan peningkatkan efektivitas preferential trade aggement (PTA), free trade aggrement (FTA) dan Comperhensive Economic Partnership Agreement (CEPA) serta mendorong diplomasi ekonomi serta kerja sama kepabeanan internasional.

Kemudian, strategi lainnya adalah meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian yang efektif dan berkontribusi. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemberantasan dan pengawasan narkotika, psikotropika dan Trans National Organized Crime, barang kena cukai ilegal dan barang yang dilarang dan dibatasi impor atau ekspornya.

Selanjutnya penguatan kapasitas operasi keamanan laut dan pengembangan sistem pengawasan melalui pemanfaatan Artificial Inteligence dan Smart Customs dan Excise Syetem.

Sumber: investor.id, Senin 16 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only