JAKARTA. Pemerintah mulai tahun depan siap mengopimalkan setoran pajak penghasilan (PPh) untuk memenuhi target yang akan ditetapkan pemerintah bersama DPR.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, target penerimaan PPh pada 2022 sebesar Rp 680,9 triliun atau naik 10,7% dari outlook penerimaan PPh tahun 2021 yakni Rp 615,2 triliun. Target ini lebih tinggi dari realisasi PPh di 2020 sebesar Rp 594 triliun.
Namun jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh 2019 atau sebelum pandemi korona, target 2022 lebih rendah 11,83%. Sebab pandemi korona berdampak terhadap penerimaan pajak sejak 2020 hingga 2022.
“Pemerintah optimistis penerimaan perpajakan 2022 lebih baik dari 2021 sejalan dengan pemulihan ekonomi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, kepada KONTAN Senin (23/8).
Untuk mencapai target, Neilmaldrin menyebut Dirjen Pajak telah menyusun strategi optimalisasi penerimaan PPh. Pertama, perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela.
Kedua, ekstensifikasi dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan. Ketiga, perluasan kanal pembayaran.
Keempat, optimalisasi data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan. Kelima, meningkatkan kepatuhan hukum yang adil. Keenam, melanjutkan reformasi perpajakan salah satunya melalui pengembangan coretax.
Adapun penerimaan PPh tahun depan masih akan ditopang kinerja PPh Badan yang diproyeksi tetap tumbuh seiring ekonomi yang diharapkan kembali menggeliat.
Ditjen Pajak pun telah mengeker sektor-sektor yang diharapkan menjadi andalan setoran PPh badan tahun depan yang minim terimbas pandemi korona. Antara lain sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, perdagangan, serta sektor informasi dan komunikasi.
Di sisi lain, untuk PPh orang pribadi (OP) diproyeksi juga akan tumbuh berkat bracket baru PPh OP dan reformasi perpajakan lainnya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mulai berlaku tahun depan.
Fajry Akbar, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai target PPh 2022 cukup berat. Soalnya penerimaan PPh di paruh I-202 baru 47,6% dari target akhir tahun ini akibat insentif PPh. Maka, pemerintah mesti mencabut insentif PPh badan jika ingin mengejar target PPh di 2022.
Sumber: Harian Kontan Selasa 24 Agustus 2021 hal 2

WA only
Leave a Reply