Wamenkeu: Direktorat Jenderal Pajak Kini Tak Alergi Ngomongin Insentif

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak bukan sekadar instrumen yang memiliki fungsi mengumpulkan pendapatan semaksimal mungkin. Pajak, kata dia, adalah instrumen untuk menangani perekonomian.

Artinya, selain mengumpulkan penerimaan agar pemerintah memiliki anggaran belanja yang benar, Suahasil mengatakan pajak juga memberikan insentif untuk mendorong dunia usaha. Artinya dua hal tersebut harus digabung.

“Direktorat Jenderal Pajak kita sekarang tidak alergi ngomongin insentif,” ujar Suahasil dalam sebuah acara daring, Kamis, 26 Agustus 2021.

Pola pikir itu, menurut dia, berbeda dengan beberapa dekade lalu. Menurut dia, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak akan mempertanyakan manfaat pemberian insentif, sebab itu akan mengurangi penerimaan.

“Sekarang, dengan logika bahwa pajak instrumen menangani perekonomian, DJP bahkan mengatakan kalau perlu kasih insentif dan mengurangi beban,” kata dia.

Misalnya saja, insentif yang diberikan pemerintah pada masa pandemi ini. Ia mengatakan kelonggaran diberikan untuk PPh 21 dan PPh 22 untuk memperbaiki arus kas perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPN di sektor properti dan kendaraan bermotor. “Harapannya itu menjadi pendongkrak perekonomian,” kata dia.

Kementerian Keuangan mencatat hingga pertengahan Agustus 2021, pemanfaatan insentif pajak mencapai Rp 51,97 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari insentif dunia usaha (PMK-9) sebesar Rp 50,24 triliun, insentif PMK-21 alias PPN DTP Rumah sebesar Rp 304,6 miliar, serta insentif PMK-31 atau PPnBM DTP Kendaraan Bermotor sebesar Rp 1,43 triliun.

Sumber: tempo.co, Kamis 26 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only