Eks Pejabat Pajak Segera Diadili atas Perkara Suap Pajak

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Angin.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Angin telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka Angin dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim JPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Sejalan dengan itu, tim jaksa penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Angin yang diduga menerima suap dari sejumlah konsultan wajib pajak, seperti PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, kata Ali.

Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi diantaranya para tim Pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya.

Diketahui, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Sumber: beritsatu.com, Rabu 1 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only