Proses Penegakan Hukum Dihentikan, Wajib Pajak Bisa Dapat Kompensasi

Pemerintah Republik Ceko resmi mengamandemen Kitab UU Hukum Acara Pidana atas UU Pajak Penghasilan.

Undang-undang baru mengatur penghentian proses penegakan hukum pajak pada perkara yang berlangsung terlalu lama dengan nilai pajak yang terutang kurang dari CZK1.500 atau setara dengan Rp995.000. Undang-undang tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

“Apabila proses penegakan hukum dihentikan maka wajib pajak berhak memperoleh kompensasi sebesar 30% dari piutang yang dipulihkan (tidak termasuk bunga dan denda) berbentuk kredit pajak penghasilan pada masa mendatang,” sebut KPMG dalam laporannya, dikutip pada Minggu (19/09/2021).

Selanjutnya, apabila dalam masa pajak wajib pajak tidak melaporkan pajak yang terutang, fasilitas kredit pajak akan hangus dan tidak memperoleh keringanan apapun dari proses penegakan hukum yang dihentikan.

Mekanisme ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya, sekaligus mengurangi beban penanganan perkara wajib pajak yang terutang.

Batas nominal untuk dihentikan proses penegakan hukum diharapkan dapat menyasar masyarakat umum dan perusahaan yang memiliki utang pajak ke negara sehingga dapat ditempuh cara lain supaya dibayarkan pajak terutangnya.

Sekalipun dihentikan proses penegakan hukumnya, beban bunga dan denda tetap dikenakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bersangkutan tetap harus melunasi sanksi tersebut.

Untuk diketahui, tarif PPh orang pribadi di Republik Ceko bersifat progresif mulai dari 15% hingga 23%, sedangkan tarif PPh badan di Republik Ceko berkisar dari 19% hingga 45%.

Rata-rata penerimaan pajak dari PPh orang pribadi mencapai 12,2% dari total penerimaan negara Lebih lanjut, total penerimaan dari pajak penghasilan, laba, dan modal di Republik Ceko pada 2018 mencapai US$426.988 miliar atau setara dengan Rp60,8 triliun.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only