DPR & Pemerintah Belum Satu Kata di Revisi UU Pajak

Jakarta. Tak mudah bagi pemerintah untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang baru. Sejumlah fraksi di DPR belum satu kata dengan pemerintah terhadap sejumlah poin penting revisi kelima UU No 6/983 tersebut.

Gambaran tersebut tampak dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi DPR yang dihimpun KONTAN (lihat tabel). Agenda untuk menggelar kembali pengampunan pajak (tax amnesty) atau pengungkapan pajak sukarela, misalnya, masih memicu pro-kontra di kalangan fraksi DPR.

Fraksi PPP, misalnya, menilai tax amnesty menjadi moral hazard karena bisa dipakai untuk sarana pencucian uang. Fraksi Gerinda bahkan sampai meminta jaminan pemerintah ihwal keberhasilan program itu untuk mendongkrak penerimaan pajak. Keraguan atas tax amnesty jilid kedua ini didasarkan pada tax amnesty di tahun 2016-2017 yang dinilai kurang optimal.

Sedangkan Fraksi Golkar setuju tax amnesty digelar lagi. Namun syaratnya, tarifnya jangan terlalu tinggi supaya program ini diminati oleh wajib pajak.

Selain tax amnesty, Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) menyoal rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, hingga jasa pelayanan keagamaan. Fraksi PKS meminta agar rencana itu dibatalkan. Ecky Awal Mucharam dari Fraksi PKS menyatakan bahwa poin yang dikecualikan di UU KUP itu merupakan hak dasar masyarakat.

Di luar sikap dan pandangan fraksi DPR, Wakil Ketua Hipmi Anggawira berharap DPR dan pemerintah agar menimbang masak-masak rencana untuk menurunkan batasan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini Rp 4,8 miliar. Harapannya, rencana ini ditunda agar usaha kecil pulih dari efek pandemi dan bisa memulihkan omzetnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RUU KUP bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan perpajakan. Sebagai gambaran, tahun depan target penerimaan pajak ditetapkan Rp 1.506,9 triliun, naik dari tahun ini yang senilai Rp 1.229,6 triliun.

Sumber: Harian Kontan Senin 20 Sept 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only